Kitakini.news – Gelapkan sepeda motor milik rekannya, SRR (20), warga Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan ditangkap polisi di Losung Batu, Senin (29/11/2020).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno kepada Kitakini.news membenarkan penangkapan pelaku karena gelapkan sepeda motor tersebut.
Kasat mengatakan, peristiwa penggelapan sepeda motor tersebut berawal pada Minggu (13/1/2019) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.
saat itu tersangka SRR diketahui menjumpai korban bernama Jumali Idris Hutasuhut, untuk meminjam sepeda motor milik pelapor, dengan alasan kehabisan bahan bakar.
Namun, setelah meminjam, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor korban tersebut.
“Modusnya pura-pura meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan sepeda motornya sedang kehabisan bahan bakar,” ujar Kasat.
Pelaku Ditangkap Berdasarkan Informasi Warga
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban kemudian membuat laporan ke kantor polisi dengan Nomor LP /22/I/2019/SU/PSP/ tgl 17 januari 2019/.l.
Penangkapan tersangka sendiri sebut Kasat, berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka SRR diketahui sedang berada di Losung Batu, Kecamatan Padangsidipmpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan strategi untuk meringkus pelaku yang sudah setahun buron tersebut.
“Selanjutnya, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Setelah tiba di lokasi, petugas kepolisian mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa 1 BPKB sepeda motor dengan nomor polisi BB 3115 FU,” pungkasnya.
Kontributor : Efendi Jambak