Kitakini.news – Polsek Lima Puluh Pekanbaru tangkap empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi, Minggu (29/11/2020) dini hari pukul 00.30 WIB. Keempat pelaku diamankan tepatnya di parkiran Paragon Pub dan KTV Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.
Para tersangka diamankan, satu diantaranya seorang wanita yang diduga bandar pil ekstasi. Dan dua pria diduga sebagai kurir Pil ekstasi dan seorang pembeli.
Tiga pria berinisial AL alias Ade (23), warga Jalan Lintas Timur Km 13 Gg. Anggrek II Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya. MP alias Amat (26), warga Jalan Berdikari Kelurahan Pebatuan Kecamatan Tenayan Raya dan ES alias Eka (35), warga Jalan Wonorejo Kelurahan Air Molek I Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang mengaku sebagai warga Jalan Rawa Indah I Perum Griya Multazam Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Sementara, seorang tersangka wanita terduga bandar berinisial EN alias Susan (45) IRT, warga Jalan Durian Gang Buntu, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya, melalui Kapolsek Lima Puluh Kompol Sanny membenarkan Polsek Lima Puluh Pekanbaru ringkus keempat tersangka tersebut.
“Penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lukman di Jalan Sultan Syarif Qasim atau tepatnya di Parkiran Paragon Pub dan KTV Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, Minggu (29/11/2020) dini hari sekira pukul 00.30 Wib,” ujar Kapolsek.
Diringkus Berdasarkan Informasi dari Masyarakat
Kompol Sanny Handityo mengatakan penangkapan keempat tersangka tersebut, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian Tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu Lukman, langsung bergerak ke lokasi.
Setibanya di lokasi sebut Kapolsek, Tim menemukan dua tersangka AL alias Ade dan MP alias Amat serta mendapati satu plastik bening berisikan 2 butir pil ekstasi merk Instagram warna Pink dari dalam kantong celana tersangka Ade.
Ketika tersangka Ade di introgasi, pelaku mengakui bahwa dia disuruh oleh tersangka ES alias Eka, sehingga tim melakukan pemancingan terhadap tersangka Eka. Dan berhasil diamankan di Parkiran Paragon Pub dan KTV, serta kembali dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.
Atas pengakuan tersangka Eka sambung Kapolsek, dia mengakui bahwa dia membeli ekstasi tersebut, dari seorang wanita di Kampung Dalam. Sehingga Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal mengejar bandar tersebut dan berhasil diamankan tersangka EN alias Susan.
Ketika dilakukan penggeledahan papar Kapolsek, ditemukan satu plastik bening berisikan serbuk Pil Ekstasi warna orange, dan lebih kurang dari satu meter dari tersangka di temukan sebuah dompet gambar Hello Kitty warna biru merah yang berisikan sebungkus plastik bening berisikan 9 butir pil ekstasi merk Hulk warna hijau.
Kemudian tim juga menemukan sebungkus plastik bening berisikan 29 butir pil ekstasi merk Instagram warna pink. Sebungkus plastik bening berisikan 25 butir pil ekstasi merk Instagram warna pink. Sebungkus plastik bening berisikan 25 butir esktasi. Sebungkus plastik bening berisikan 15 butir pil ekstasi merk WB warna orange jumlah total 105 butir pil ekstasi.
“Keempat pelaku beserta barang bukti 105 butir pil ekstasi disita untuk diamankan dan dibawa ke Polsek Lima Puluh, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Kontributor : Ferry Anthony