Kitakini.news – Kecanduan judi online memang bisa berakibat fatal. Seperti yang terjadi pada Maman (27) seorang kepala minimarket di Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat. Dia diduga nekat mencuri uang perusahaan tempat dia bekerja sebesar Rp32 juta. Tidak itu saja, dia lalu membakar minimarket tersebut untuk menghilangkan jejak.
Dilansir dari Okezone, Kamis (3/12/2020), dia membakar minimarket tersebut, agar seolah-olah, kebakaran tersebut menghanguskan uang setoran perusahaan. Atas perbuatannya tersebut, dia saat ini ditahan di Polsek Lembang. Kasusnya saat ini ditangani penyidik Satreskrim Polsek Lembang.
Kapolsek Lembang, Kompol Sarche Chistiati Leo mengatakan, pelaku dijerat dengan multi pasal. Pertama, dengan sengaja membakar minimarket yang dia kelola. Selain itu membawa kabur uang puluhan juta rupiah.
Pelaku dikenai pasal 374 KUHP juncto 187 juncto 406 tentang Penggelapan dan menyebabkan kebakaran secara sengaja.
“Karena telah dengan sengaja membakar minimarket yang dikelolanya. Dari hasil penyelidikan, pelaku sengaja membakar minimarket di Lembang. Demi menghilangkan jejak telah membawa kabur uang puluhan juta rupiah milik perusahaan,” ujarnya, Kamis (3/12/2020).
Aksi Pelaku Kecanduan Judi Online Bakar Minimarket Terungkap Karena Ini
Kasus tersebut terungkap saat kecurigaan polisi YBF saat melakukan olah TKP minimarket yang terbakar akhir November 2020 lalu. Pasca kejadian tersebut, sejumlah saksi diperiksa termasuk pelaku. Polisi selanjutnya mendalami keterangan pelaku, lantaran sebelumnya sempat berteriak jika tas penyimpanan uang milik toko raib.
Dari situ, kecurigaan polisi bertambah terhadap pelaku, dan menduga jika kebakaran minimarket tersebut dilakukan dengan sengaja. Kecurigaan terhadap pelaku semakin pertambah lantaran sempat menghilang dan berstatus buron.
Selain mengumpulkan sejumlah barang bukti, pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap. Dari keterangannya, uang perusahaan sejumlah Rp 32 juta yang dia bawa kabur telah habis digunakan bermain judi online.
Sementara itu, lantaran uang setoran yang habis tersebut harus disetorkan pelaku ke perusahaan, dia lalu mengambil jalan pintas membakar salah satu ruangan di minimarket tersebut. Hal itu dia lakukan agar seolah-olah uang setoran tersebut ikut terbakar bersama minimarket.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Redaksi