Kitakini.news – Setelah ditangkap dan hanya dikenakan wajib lapor, WP (33), kembali ditangkap petugas Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut. Pria yang juga Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Galang terserbut diringkus mengunggah foto Megawati gendong Jokowi di foto profil Facebook-nya. Tersangka mengilustrasikan Jokowi sebagai bayi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, membenarkan penangkapan tersangka. Dia mengatakan, WP ditangkap petugas pada Sabtu (12/12/2020) lalu. Penangkapan untuk kedua kalinya diklaim dilakukan berdasarkan bukti yang cukup serta untuk mempercepat proses penyidikan dan pertimbangan khusus.
“Selain itu, kasus tersebut juga menjadi perhatian masyarakat banyak, Maka selanjutnya penyidik melakukan penahanan. Jadi saat ini yang bersangkutan sudah dimasukkan ke dalam sel Dit Tahti Polda Sumut,” ujar Tatan kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
Tatan menjabarkan, penangkapan pertama terhadap WP dilakukan di kediamannya, Rabu (25/11/2020). Dia ditangkap di Dusun III Nusa Indah, Desa Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. WP ditangkap beserta barang bukti ponsel dan KTP miliknya.
Dari hasil penyidikan saat itu, kata Tatan, penyidik masih belum mendapatkan alat bukti berupa keterangan ahli.
“Usai ditangkap dan penyitaan barang bukti, dengan pertimbangan profesionalisme hukum pelaku dipulangkan dengan jaminan keluarganya. Petugas juga mencari bukti-bukti keterangan ahli dalam perkara ini,” jelas Tatan.
Ini Alasan Polisi Kembali Tangkap Pemilik FB Foto Megawati Gendong Jokowi
Kemudian, pada Senin (7/12/2020) dan Selasa (8/12/2020), penyidik mendapatkan alat bukti keterangan ahli pidana dari USU. Berdasarkan print out screenshot akun facebook milik Welly, diterangkan bahwa unsur mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik terpenuhi.
Sedangkan gambar yang menunjukkan Megawati sedang menggendong bayi dengan wajah Jokowi secara ikonik tergolong sebagai penghinaan terhadap penguasa. Karena objek gambar tersebut dapat dipahami bahwa Jokowi adalah subordinat yang beradab di dalam bayang-bayang Megawati.
“Secara tidak langsung, gambar reka rupa tersebut menyampaikan pesan bahwa sebagai seorang pemimpin Presiden Jokowi tidak mandiri dan cenderung di bawah kendali ibu Megawati. Hal tersebut dikategorikan sebagai penghinaan terhadap Kepala Negara yakni Presiden RI,” ucap Tatan.
Tatan menegaskan, WP dijerat Pasal 45 Ayat (3) Yo Pasal 27 Ayat (3) dari UU RI No 19 Tahun 2019 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi dan Transaksi elektronik dan/atau Pasal 310 KUHPidana Yo Pasal 316 KUHPidana dan atau Pasal 207 KUHPidana.
Di mana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugas yang sah dan atau barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Reporter : Syahrial Siregar