Selasa, 20 April 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Pemilik FB Foto Profil Megawati Gendong Jokowi Ditangkap Lagi

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Kamis, 17 Desember 2020
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca2 min
foto megawati gendong jokowi

Pelaku WP saat berada di Polda Sumut. (Foto : Istimewa)

23
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Tim Rajawali Polda Sumut Amankan 23 Remaja Terlibat Tawuran

Dukung Program Pemerintah, Keramba Jaring Apung di Danau Toba Mulai Ditata

Polda Sumut Musnahkan 205 Kg Narkoba Sabu dan 5 Kg Ganja

Kitakini.news – Setelah ditangkap dan hanya dikenakan wajib lapor, WP (33), kembali ditangkap petugas Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut. Pria yang juga Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Galang terserbut diringkus mengunggah foto Megawati gendong Jokowi di foto profil Facebook-nya. Tersangka mengilustrasikan Jokowi sebagai bayi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, membenarkan penangkapan tersangka. Dia mengatakan, WP ditangkap petugas pada Sabtu (12/12/2020) lalu. Penangkapan untuk kedua kalinya diklaim dilakukan berdasarkan bukti yang cukup serta untuk mempercepat proses penyidikan dan pertimbangan khusus.

“Selain itu, kasus tersebut juga menjadi perhatian masyarakat banyak, Maka selanjutnya penyidik melakukan penahanan. Jadi saat ini yang bersangkutan sudah dimasukkan ke dalam sel Dit Tahti Polda Sumut,” ujar Tatan kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

Tatan menjabarkan, penangkapan pertama terhadap WP dilakukan di kediamannya, Rabu (25/11/2020). Dia ditangkap di Dusun III Nusa Indah, Desa Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. WP ditangkap beserta barang bukti ponsel dan KTP miliknya.

Dari hasil penyidikan saat itu, kata Tatan, penyidik masih belum mendapatkan alat bukti berupa keterangan ahli.

“Usai ditangkap dan penyitaan barang bukti, dengan pertimbangan profesionalisme hukum pelaku dipulangkan dengan jaminan keluarganya. Petugas juga mencari bukti-bukti keterangan ahli dalam perkara ini,” jelas Tatan.

Ini Alasan Polisi Kembali Tangkap Pemilik FB Foto Megawati Gendong Jokowi

Kemudian, pada Senin (7/12/2020) dan Selasa (8/12/2020), penyidik mendapatkan alat bukti keterangan ahli pidana dari USU. Berdasarkan print out screenshot akun facebook milik Welly, diterangkan bahwa unsur mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik terpenuhi.

Sedangkan gambar yang menunjukkan Megawati sedang menggendong bayi dengan wajah Jokowi secara ikonik tergolong sebagai penghinaan terhadap penguasa. Karena objek gambar tersebut dapat dipahami bahwa Jokowi adalah subordinat yang beradab di dalam bayang-bayang Megawati.

“Secara tidak langsung, gambar reka rupa tersebut menyampaikan pesan bahwa sebagai seorang pemimpin Presiden Jokowi tidak mandiri dan cenderung di bawah kendali ibu Megawati. Hal tersebut dikategorikan sebagai penghinaan terhadap Kepala Negara yakni Presiden RI,” ucap Tatan.

Tatan menegaskan, WP dijerat Pasal 45 Ayat (3) Yo Pasal 27 Ayat (3) dari UU RI No 19 Tahun 2019 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi dan Transaksi elektronik dan/atau Pasal 310 KUHPidana Yo Pasal 316 KUHPidana dan atau Pasal 207 KUHPidana.

Di mana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugas yang sah dan atau barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Reporter : Syahrial Siregar

Berikan Komentar:
Tags: jokowimegawati soekarno putripolda sumut
Berita Sebelumnya

KPU Pematangsiantar Tetapkan Hasil Suara PASTI Sebanyak 87.773

Berita Selanjutnya

Amankan Natal dan Tahun Baru, 200 Personil Brimob Polda Sumut BKO ke Polda Metro Jaya 

KanalBerita

marianty yen
Sumatera Utara

Perkara Pencemaran Nama Baik, Marianty Yen Dituntut 8 Bulan Penjara

Senin, 19 April 2021
mantan kakanwil kemang sumut
Sumatera Utara

Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Disidang Karena Kasus Suap

Senin, 19 April 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    3 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Casual
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

mudik antar kabupaten

Mudik Antar Kabupaten di Riau juga Dilarang

Selasa, 20 April 2021
marianty yen

Perkara Pencemaran Nama Baik, Marianty Yen Dituntut 8 Bulan Penjara

Senin, 19 April 2021
mantan kakanwil kemang sumut

Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Disidang Karena Kasus Suap

Senin, 19 April 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya