Kitakini.news – Polsek Medan Kota tangkap dua maling pakaian dan lemari di rumah kosong, Jumat (25/12/2020) sore.
Kedua pelaku MF (43), warga Jalan Santun Gang Tanjung Kelurahan Sudirejo I dan BR (36), warga Jalan Brigjen Katamso.
Keduanya diketahui telah mencuri pakaian dan lemari di rumah kosong milik Fajar P Saragih (48), warga Jalan Santun No 28, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri pakaian dan lemari di rumah kosong korban,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin, Selasa (29/12/2020).
Dikatakan Yaqin, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 688 / K / XII / 2020 / SPKT / Sek Medan Kota Tgl 25 Desember 2020.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi kediaman tersangka setelah menerima informasi masyarakat. Dari rumah keduanya, petugas menemukan sejumlah barang bukti pencurian.
“Saat proses penyitaan itu, kedua tersangka pulang ke rumahnya sehingga langsung diamankan ke komando,” sebut Yaqin.
Kepada penyidik, kedua maling pakaian ini mengaku beraksi bersama pelaku lainnya berinisial An alias BT dan By yang saat ini masih dalam proses pengejaran. Akibat perbuatannya, kedua tersangka diganjar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun.
Reporter : Syahrial Siregar