Kitakini.news – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menangkap dua pria pengguna sabu di Jalan Badur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Senin (21/12/2020).
Adapun dua pria yang diamankan itu masing-masing LP (44) warga Jalan Benteng Gang Nauli dan PL (33) warga Jalan Tera 2 Gang Pencak Kampung Banten, Kecamatan Medan Tembung.
Dari mereka, petugas turut mengamankan satu plastik kecil berisi sabu dan satu buah mancis berikut jarum suntik, sebagai barang bukti.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskim, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan 2 pria pengguna sabu di Jalan Badur tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi ada dua orang yang sedang menggunakan sabu di lokasi.
“Dari informasi itu anggota kemudian melakukan penyelidikan,” ujar Yaqin kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Sesampainya di lokasi, kata Yaqin, pihaknya mencurigai salah satu rumah kerap digunakan sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkoba. Tanpa ragu, pihaknya kemudian menggerebek dan berhasil mengamankan dua pria.
“Saat hendak ditangkap, dua tersangka itu sempat berupaya melarikan diri namun berhasil kita amankan kembali. Dari mereka kita berhasil amankan sabu dan jarum,” kata Yaqin.
Menurut pengakuannya, sabu tersebut benar milik mereka yang baru mereka beli di Jalan Badur seharga Rp 50.000 untuk dikonsumsi berdua. Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka kita jerat dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkas Yaqin.
Reporter : Syahrial Siregar