Kitakini.news – Jumlah tindak pidana yang terjadi di Padangsidimpuan selama tahun 2020 menurun sebanyak 120 kasus dibanding tahun 2019.
Hal itu disampaikan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihatini, saat konferensi pers di Polres Padangsidimpuan, Kamis (31/12/2020) di Mako Polres Padangsidimpuan.
“Jumlah tindak pidana pada tahun 2019 sebanyak 689 kasus. (Jumlah itu) Mengalami penurunan sebanyak 120 kasus jika dibandingkan dengan tahun 2020 sebanyak 569 kasus,” ujar AKBP Juliani didampingi PJU Polres Padangsidimpuan.
Sementara itu, penyelesaian kasus pada tahun 2019 sebanyak 454 kasus. Jumlah itu mengalami penurunan sebanyak 42 kasus jika dibandingkan dengan tahun 2020 sebanyak 412 kasus.
Informasi yang dihimpun awak media dari kepolisian untuk kasus penganiayaan tahun 2019 sebanyak 88 kasus. Kemudian putusan tindak pidananya 99 kasus, sementara di tahun 2020 116 kasus (JTP) kemudian penyelesaian tindak pidana (PTP) sebanyak 113 kasus.
Kasus Narkoba tahun 2019 sebanyak 79 kasus dan PTP sebanyak 79 kasus. Sementara pada tahun 2020 jumlahnya 106 kasus penyelesaian sebanyak 91kasus.
Kemudian untuk kasus pencurian dan pemberatan (curat) pada tahun 2019 sebanyak 163 kasus. Sedangkan penyelesaian sebanyak 66 kasus, namun di tahun 2020 sebanyak 84 kasus, sementara penyelesaian sebanyak 31 kasus.
Untuk kasus Curanmor pada tahun 2019 sebanyak 94 kemudian penyelesaian sebanyak 20. Kemudian pada tahun 2020 sebanyak 48 kasus, dan penyelesaian sebanyak 31 kasus. Kemudian kasus penipuan pada tahun 2019 sebanyak 33 kasus dan penyelesaian sebanyak 25 kasus. Sementara tahun 2020 sebanyak 37 kasus dan penyelsaian sebanyak 18 kasus.
Kasus penggelapan pada tahun 2019 sebanyak 56 kasus dan penyelesaian 27 kasus. Sementara pada tahun 2020 sebanyak 34 kasus dan penyelesaian sebanyak 30 kasus. Untuk kasus judi pada tahun 2019, jumlahnya sebanyak delapan kasus dan (PTP) delapan kasus. Sementara di tahun 2020 jumlahnya sebanyak 29 kasus dan diselesaikan 29 kasus.
Kemudian kasus pencurian biasa (Curbis) pada tahun 2019 JTP sebanyak 54 kasus dan (PTP) sebanyak 25 kasus. Namun pada tahun 2020 (JTP) sebanyak 27 kasus dan (PTP) 23 kasus. Untuk kasus perkosaan dan cabul pada tahun 2019 (JTP) sebanyak 19 kasus dan (PTP) sebanyak 17 kasus. Namun di tahun 2020 (JTP) sebanyak 24 kasus dan (PTP) sebanyak 18 kasus.\
Secara Umum, Tindak Pidana di Padangsidimpuan 2020 Menurun
Kemudian untuk kasus pemerasan dan pengancaman pada tahun 2019 (JTP) sebanyak 12 kasus dan (PTP) sebanyak 11 kasus. Sementara di tahun 2020 (JTP) sebanyak 14 kasus kemudian (PTP) 13 kasus.
“Atas kesadaran dan bantuan masyarakat dan kerja keras personil Polres Padangsidimpuan jumlah tidak pidana di bumi Dalihan Natolu ini menurun di tahun 2020.Untuk kita ketahui kasus yang menonjol di tahun ini adalah kasus pencurian dan pemberatan (Curat),” ujar AKBP Juliani Prihartini.
Kontributor: Efendi Jambak