Kitakini.news – Diduga cabuli gadis di yang masih duduk di bangku SD (sekolah dasar) pria inisial MS (26) dibekuk polisi. Warga Jalan Sutan Maujalo Lingkungan V, Kelurahan Sidangkal ini diringkus di Jalan Melati Sebrang, Kelurahan Ujung Padang,Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini SIK.MH melalui Kasatreskrim AKP Bambang Priyatno S.sos membenarkan kejadian tersebut. Dia menyampaikan bahwa tersangka MS (26) diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan 12 tahun sebut saja namanya Mawar. Korban diduga dicabuli tiga kali di tempat yang sama di dalam pikap tepatnya di di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Pada hari Rabu (23/12/2020) sektiar pukul 20.00 WIB, pelapor (ibu korban) DS (31) merasa curiga terhadap anaknya (korban) yang selalu melamun dan mengurung diri di kamar. Kemudian, pelapor membawa ke klinik salah satu bidan di Kelurahan Ujung Padan. Di situ korban mengakui telah dicabuli layaknya hubungan suami istri oleh tersangka (MS) sebanyak tiga kali di lokasi yang sama di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tepatnya di dalam mobil pikap,” ujar Kasatreskrim AKP Bambang Priyatno melalui pesan WhatsApp, Jumat (1/1/2021).
Pelaku Cabuli Gadis SD Sejak November 2020
Saat pertama dilakukan pada bulan November 2020 dan yang terakhir dilakukan pada tanggal 20 Desember 2020 sekira pukul 20.00 WIB. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan laporan polisi LP/409/XII/2020/SU/ PSP.
“Pada hari Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa tersangka MS sedang berada di Jalan Melati Seberang, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan,” papar Kasat.
Mengetahui informasi tersebut masih ucap kasat, kemudian Tim Tekab melaksanakan lidik dan berhasil mengamankan tersangka MS. Selanjutnya petugas membawa tersangka ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada saat dilakukan introgasi terhadap tersangka ia mengakui perbuatannya telah melakukan cabul terhadap korban.
Kontributor: Efendi Jambak