Kitakini.news – Seorang gadis 15 tahun berstatus siswi SMP, diduga dicabuli tetangganya sendiri berinisial AAH (35). Peristiwa cabul tersebut terjadi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Selatan, Aiptu M Hutabarat, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Mewakili Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Roman S Elhaj, dia mengatakan, pelaku bekerja sebagai petani itu, telah memiliki istri dan tiga orang anak.
Peristiwa pencabulan tersebut, kata Kanit, berawal saat AAH mengirimkan pesan melalui media sosial (Medsos) Facebook, pada September 2020 lalu. Di sana, pelaku kenalan dengan korban, meski keduanya masih satu desa. Sebulan kemudian, tiba-tiba korban mengirimkan pesan ke pelaku. Jadi, saat itu korban mengatakan kalau pelaku yang kerap disapa Uda (Paman) oleh korban, mirip dengan mantan pacarnya yang sudah meninggal.
Lantas, pelaku menyuruh korban untuk anggap dirinya sebagai pacar. Padahal keduanya hanya berteman biasa. Kemudian, lanjut Hutabarat, korban ingin curhat ke pelaku. Pelaku pun menyuruh korban datang ke rumahnya. Keduanya lantas bertemu di belakang rumah pelaku. Setelah keduanya saling bercerita, pelaku membawa korban ke kamar mandi.
“Di situ lah, mereka melakukan hubungan (suami-istri),” terang Kanit.
Kanit menyebut, pelaku lakukan perbuatan cabul terhadap korban sudah lima kali, mulai dari Oktober hingga Desember 2020 lalu. Hingga akhirnya, korban menceritakan semua perbuatan pelaku ke ibunya, AH. Ibu korban pun tak terima dan lantas melapor ke Polres Tapsel. Menindaklanjuti laporan itu, Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku pada, Jumat (1/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Siswi SMP Dicabuli Tetangganya Sempat tak Berani Melapor
Menurut keterangan pelaku, lanjut Kanit, terhadap korban tidak ada dilakukan upaya pemaksaan. Kemungkinan, korban yang masih duduk di Kelas VIII SMP itu tidak berani melawan, lantaran korban tak berdaya dan takut kepada pelaku. Kanit menambahkan, pelaku melakukan ulahnya itu spontan karena korban curhat kepadanya.
“Jadi, waktu korban curhat, dia (pelaku) ada niat langsung melalukan perbuatan itu (pencabulan),” ucap M Hutabarat.
Dari keterangan pelaku, adapun korban pencabulannya hanya Bunga seorang, belum ada mengarah ke korban-korban yang lain. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 76 d Juncto Pasal 76 E subsider Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Adapun ancaman hukumannya yakni dipidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Kontributor: Efendi Jambak