Kitakini.news – Aset miliaran rupiah milik terdakwa bandar Narkoba, alm Zakir Husin dikembalikan oleh majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan. Keputusan tersebut berkaitan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya menjerat Zakir.
Dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/1/2021), majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat. Sebelumnya, Rambo menuntut agar aset beregerak dan tidak bergerak milik terdakwa dirampas untuk negara.
“Mengadili, menyatakan tuntutan terdakwa hapus karena meninggal dunia. Kedua, membebaskan terdakwa Zakir Husin. Ketiga, menyatakan aset Zakir Husin di kembalikan kepada Zakir Husin melalui ahli warisnya yang sah,” ujar Immanuel Tarigan dalam pembacaan vonisnya.
Atas putusan tersebut majelis hakim memberikan waktu selama 30 hari kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa. Waktu diberikan agar kedua belah pihak selanjutnya menyatakan sikap atas putusan itu, baik menerima maupun banding.
Sebagaimana diketahui, terdakwa dalam sejumlah transaksinya diduga menggunakan uang dari hasil kejahatan (narkotika). Dia juga kerap menggunakan rekening bank milik istrinya, Melvasari.
Ini Aset Bandar Narkoba Zakir Husin yang Dikembalikan
Aset tak bergerak bandar Narkoba Zakir Husin yang dikembalikan kepada ahli waris tersebut yakni satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Starban No 2 C Link VIII Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia. Satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Starban Gang Bilal No 384 /45 Medan Lingkungan X Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia.
Kemudian, sebidang tanah dan bangunan yang terletak di kawasan Jalan Setia Budi Baru No 6 Kompleks Arcadis Regency Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Setia Budi Pondok Surya Rt 000/ Rw 0900 Blok A/12 Kompleks Atria Residence Kota Medan.
Satu bidang tanah dan bagunan yang terletak di Jalan Plamboyan Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan atas nama Muhammad Sabrang. Tanah dan bangunan itu ditempati oleh terdakwa Zakir Husin dengan nomor Sertifkat 439.
Satu bidang tanah kosong yang terletak di kawasan Jalan Balai Desa Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia Kota Medan. Sedangkan aset bergerak yang juga dikembalikan kepada ahli waris yaitu berupa dua unit mobil.
Ini Transaksi Fantastis Zakir Husin di Sejumlah Bank
Terdakwa menggunakan nama Muzakkir, kemudian dengan menggunakan rekening milik Melvasari Tanjung alias Melvasari. Melvasari nasabah Bank Mandiri, BCA, BNI dan BRI, menerima transfer atau mentransfer uang yang patut diduga hasil kejahatan narkotika. Hal itu terjadi sejak periode Agustus hingga September 2011 sebesar Rp140 juta.
Transaksi tercatat pada Maret 2010 hingga Juni 2011, transaksi Melvasari istri Zakir Husin kepada Badruddin (DPO BNN) sebesar Rp834.500.000. Penerimaan dana masuk ke rekening Melvasari dari Haris pada Desember 2009 hingga Juli 2012 total Rp3.435.000.000 dan penarikan tunai periode Maret 2010 hingga Juni 2012 total Rp1.269.000.000.
Selain itu data transfer E-Banking Melvasari kepada Pina Sari pada periode Desember 2017 hingga Oktober 2018 dengan total nominal Rp853.700.000. Transferan uang dari Melvasari ke Suhendrik Juni hingga Agustus 2018 dengan total Rp165 juta dan kepada Abdi pada Desember 2017 sebesar Rp100 juta.
Transferan Melvasari ke PT Iryasta Jaya Group Februari hingga April 2018 (Rp130 juta) dan kepada Abdi pada Desember 2017 (Rp100 juta). Dan transaksi uang yang diterima istri terdakwa, Melvasari dari Ady Syahputra Februari hingga April 2017 sebesar Rp162 juta.
Kontributor: Abimanyu