Kitakini.news – Jajaran Polres dan Bea Cukai (BC) Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran 4 kg sabu asal Malaysia yang rencananya akan diedarkan di Pekanbaru.
Selain mengamankan 4 kg sabu dan alat bukti lainnya, aparat juga mengamankan enam orang tersangka kurirnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT didampingi Kepala BC Ony Ipmawan, saat konferensi pers di Mapolres Bengkalis mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan empat bungkus besar yang diyakini per bungkusnya satu kilogram sabu-sabu.
“Ya, lebih kurang 4 kg sabu-sabu. Kemudian enam unit handphone, uang Rp300 ribu dan juga tas,” ujarnya, Selasa (5/1/2021).
Dijelaskan Kapolres, enam kurir yang diamankan itu yakni Bon alias Alu (43) warga Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan. Kemudian Ton alias Awis (28) warga Bantan Tengah. Kemudian Ami alias Along (23) warga Desa Kelapapati Darat, Kecamatan Bengkalis. Hen alias Aan (23) warga Sungai Pakning, Bukitbatu, Sup alias Pandi alias Age (23) warga Sungai Pakning Bukitbatu dan terakhir Jun alias Edi (30) warga Desa Muntai.
Kronologi Penangkapan
Dikatakan AKBP Hendra Gunawan, keberhasilan tim gagalkan 4 kg sabu ini berkat informasi masyarakat pada Senin (28/12/2020) lalu tentang akan ada penyeludupan narkoba dari Malaysia menuju Kecamatan Bukitbatu. Kemudian pihak Polres bersama Satpol Air dan BC melakukan penyisiran di Selat Bengkalis dan di sepanjang pantai Kecamatan Bukitbatu.
“Dari penyelidikan pertama tidak ditemukan penyeludupan narkoba di sekitar wilayah Bukitbatu. Namun aparat kepolisian sudah tahu identitas diduga pelaku dan terus melakukan pemantauan aktivitas pelaku yang berasal dari Telukpapal,” ungkap AKBP Hendra Gunawan.
Kemudian di hari Rabu (30/12/2020) didapat informasi target menjemput narkoba ke Malaysia dan akan dibawa ke Bengkalis di Desa Telukpapal. Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan menyiagakan speedboat Polair dan BC di sekitar bibir pantai Pulau Bengkalis menuju Selat Melaka.
Sekitar pukul 00.20 WIB, Kamis (31/12/2020) Polres mendapati pelaku tiba di Tanjung Telukpapal. Dengan menyandang tas, pelaku inisial Bon alias Alu menuju hutan bakau. Kemudian saat keluar dari hutan bakau tas sudah tidak ada. Kemudian Alu menuju rumah tanpa ada tas.
Selanjutnya, pada Jumat (1/1) Alu kembali masuk ke dalam hutan bakau sekitar pukul 18.30 WIB. Karena malam dan gelap, akhirnya pihak Polres sempat kehilangan jejak. Namun sekitar pukul 20.20 WIB Alu ditangkap petugas dari dalam rumahnya di Dusun Tanjungpapal. Di dalam rumah petugas tak menemukan barang bukti.
Namun Alu menunjukkan tempat dirinya menyimpan barang haram tersebut, sekitar 800 meter dari rumahnya. Sebanyak 2 bungkus sabu-sabu diperkirakan seberat 2 kg diamankan petugas.
“Alu mengakui kalau dirinya telah menyerahkan sabu-sabu ke Alw sebanyak 3 kg dan ribuan pil ekstasi dalam kantong plastik. Itu atas perintah dari Edi dari warga binaan Rutan Dumai,” jelas AKBP Hendra Gunawan.
Tidak hanya sampai di Alu, akhirnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap Alw, Sabtu (2/1). Pengakuan Alw, sabu sudah diserahkan ke Along warga Kelapapati, Kamis (31/12/2020).
Terancam Hukuman Mati
Selanjutnya, petugas bergerak cepat dan mengamankan Along. Dari pengakuan Along, dia menitipkan 1 kg sabu dan satu bungkus pil ekstasi kepada Dar alias Iyik (DPO), kemudian selanjutnya menyerahkan 2 kg sabu ke And.
“Intinya Edi warga binaan Rutan Dumai telah menelepon Alu, Along dan And untuk menjemput sabu-sabu dari Malaysia menuju Bengkalis dan menyuruhnya mengantarkan barang itu ke Pekanbaru,” jelas Kapolres Bengkalis.
Ditegaskan Kapolres, pelaku akan dikenakan pasal 114 (2) dan Pasal 112 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman pasal 114, pidana mati penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Kontributor : Ferry Anthony