Kitakini.news- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Jalan Brigjen Katamso Gang Abadi, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (5/11/2021).
Tersangka TC (31), warga Jalan Simalingkar, Kecamatan Medan Johor itu ditangkap tanpa perlawanan setelah dua bulan kabur pada, Senin (4/1/2021).
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, tersangka melintas di depan rumah korban. Saat itu, pelaku melihat sepeda motor korban terparkir di depan rumah.
“Kemudian tersangka melarikan sepeda motor tersebut dengan menggunakan anak kunci palsu,” ujar Yaqin kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Setelah berhasil, kata Yaqin, tersangka kemudian menjual sepeda motor itu ke kawasan Delitua. Tak terima dengan kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Kota.
Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan yang dilakukan, tim kemudian mengetahui keberadaan tersangka di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati. Petugas kemudian meluncur dan menangkap tersangka.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini sudah berada di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yaqin.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
Reporter: Syahrial Siregar