Kitakini.news– Seorang pengedar Narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun. Pria berinisial AYD alias Congek itu tak berkutik saat diamankan dari rumahnya di Jalan Asahan Km 8, Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (5/1/2021)
Informasi diperoleh kitakini.news, Congek sudah sering meresahkan warga sekitar lingkungannya karena terang-terangan menjajakan barang haram itu.
“Sehingga warga membuat laporan ke pihak berwajib melalui aplikasi Horas Paten Simalungun,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring kepada wartawan, Rabu (6/1).
Kasubbag Humas Polres Simalungun itu menerangkan, atas dasar laporan itu kemudian Tim Opsnal Satnarkoba dikerahkan dan bergerak ke kediaman tersangka.
Tak butuh waktu lama, Polisi yang menemukan Congek sedang berada di rumahnya langsung mengamankannya. Polisi turut pun melakukan penggeledahan.
“Dari dia ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu dengan berat 0,76 gram, 1 kotak kecil plastik transparan serta 4 plastik klip transparan kosong dan sebuah mancis,” ujarnya.
AKP Lukman menambahkan, Congek mengaku barang haram itu didapatnya dari seorang warga Sionggang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke markas untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Polisi menjerat pengedar Narkotika di Simalungun itu dengan Undang-undang Tindak Pidana Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, polisi tengah memburu pemasok narkoba terhadap tersangka Congkek.
“Kita juga akan melakukan pengembangan atas kasusnya,” paparnya.
Kontributor: Tumpal Tanjung