Selasa, 9 Maret 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Saksi Ahli Sebut Tindak Pidana Penipuan Terdakwa Syamsuri Penuhi Unsur

Redaksi Editor: Redaksi
Kamis, 7 Januari 2021
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca3 min
Tindak pidana penipuan

Suasana sidang kasus penipuan senilai Rp3 Miliar atas terdakwa Syamsuri yang menghadirkan saksi ahli di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Kitakini.news/Abimanyu)

22
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Nama Kasat Reskrim Polres Tapsel Diduga Dicatut OTK Pelaku Penipuan

Wartawati Korban Penggelapan di Medan Melapor ke Polisi

Polres Siantar Tangkap Warga Medan Kasus Penipuan Rp 300 Juta

Kitakini.news – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp 3 miliar atas terdakwa Syamsuri (68) kembali digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/01/2021) sore.

Dalam persidangan yang beragendakan keterangan saksi ahli Dr. Alpi Sahari SH M.Hum yang dibacakan JPU Randi Tambunan mengatakan unsur tindak pidana penipuan terdakwa Syamsuri telah terpenuhi.

Sebab, menurutnya terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri. Karena telah menerima uang Rp3 miliar untuk pembatalan surat perjanjian jual-beli lahan di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota dari saksi korban melalui saksi Lamidi.

Namun hingga perkara ini bergulir di pengadilan, terdakwa Syamsuri tidak kunjung membatalkan surat perjanjian jual beli lahan tertanggal 23 Desember 2013 tersebut.

Menurut ahli, seharusnya terdakwa sebagai pihak yang telah mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi berikut uang panjar dari pihak penjual konsisten yakni membatalkan surat perjanjian jual beli tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan ahli tersebut, majelis hakim melanjutkan persidangan beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Syamsuri.

Dalam keterangannya, terdakwa Syamsuri mengaku bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari Lamidi.

“Saya menerima uang Rp 3 miliar dari Lamidi, uang tersebut untuk pembatalan jual-beli tanah seluas 570 M2 yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto No. 8, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan,” kata Syamsuri di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.

Mendengar hal itu, JPU Randi bertanya kepada terdakwa Syamsuri, pembatalan jual-beli tanah itu Rp 3 miliar. “Berapa harga sebelumnya yang disepakati dalam perjanjian jual-beli dan kapan perjanjian tersebut dituangkan?,” tanya JPU Randi.

“Dalam perjanjian tersebut disepakati harga tanah sebesar Rp.1.250.000.000 di tahun 2013. Saya telah membayar harga separuhnya sekitar Rp625 juta,” kata terdakwa Syamsuri.

“Sesuai harga pasaran harga tanah Rp6 miliar. Lamidi dan Antoni membuat perjanjian kesepakatan pembatalan jual-beli seharga Rp 3 miliar,” tambahnya.

Jadi, kata JPU Randi, uang untuk penyelesaian atau pembatalan jual-beli senilai Rp 3 miliar itu uang Lamidi atau Antoni. “Saya tidak tahu,” ujar Syamsuri.

Kasus Tindak Pidana Penipuan, Ini Jawaban Terdakwa

Sementara sebelumnya menjawab pertanyaan JPU, terdakwa mengaku ada membatalkan surat perjanjian jual beli antara dia dengan saksi G Johnson. “Ada Pak waktu pemeriksaan di penyidik,” jawab Syamsuri.

Namun ketika ditanya Randi Tambunan dimana buktinya, terdakwa Syamsuri tidak bisa menunjukkan buktinya.

Terdakwa kembali ditegur Hakim Ketua, Tengku Oyong ketika menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Maraihut mengenai keberadaan sertifikat tanah tersebut.

“Jangan seharusnya-seharusnya gitu. Saudara saksi tahu nggak sertifikat itu sekarang? Kalau tahu, bilang tahu. Kalau tidak tahu, bilang tidak tahu,” cecarnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, keterangan saksi Lamidi membenarkan bahwa saksi korban Antoni Tarigan secara bertahap relah menyerahkan uang senilai Rp3 miliar dan kemudian diserahkan kepada terdakwa Syamsuri.

Uang tersebut sebagai kompensasi pembatalan perjanjian jual beli tanggal 23 Desember 2013 beserta Addendum Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Maret 2016.

Penyerahan uang dari Antoni Tarigan kepada terdakwa Syamsuri pada tanggal 5 Desember 2016 di Kantor Bank Mestika Jalan Sumatera Kota Medan dan dibuat tanda terima.

Namun hingga 28 Mei 2018, terdakwa Syamsuri tidak pernah membatalkan Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2013 maupun Addendum Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Maret 2016 tersebut.

Mengutip dakwaan JPU Randi Tambunan menguraikan, saksi Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah tersebut. Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri. Disepakati harga Rp1.250.000.000.

Terdakwa ada memberikan panjar sebesar Rp625 juta. Sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Berselang beberapa waktu tepatnya di 2013, Antoni pun mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp3 milliar melalui saksi Lamidi. Dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.

“Namun setahu bagaimana malah Lamidi dan Samsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri. Bukannya membuat surat pembatalan perikatan jual beli,” jelas saksi korban Antoni.

Hingga perkaranya sampai di persidangan, terdakwa Syamsuri tidak kunjung mengembalikan uang saksi korban. Merasa dirugikan dan tertipu, saksi Antoni lalu melaporkan terdakwa Syamsuri kepada pihak kepolisian.

Kontributor: Abimanyu

 

Berikan Komentar:
Tags: kasus penipuan
Berita Sebelumnya

Brimob Batalyon B Tebing Tinggi Semprot Cairan Disinfektan

Berita Selanjutnya

Tahanan Tikam Penyidik, RSJ Sedang Observasi Kejiwaannya

KanalBerita

penganiaya remaja hingga tewas
Sumatera Utara

Anggota Geng Motor Pelaku Penganiaya Remaja Hingga Tewas Diringkus  

Selasa, 9 Maret 2021
penebangan hutan bukit lawang
Sumatera Utara

Berkas Kasus Penebangan Hutan di Bukit Lawang Dilimpahkan ke Jaksa

Selasa, 9 Maret 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

negara dengan internet tercepat

Negara Dengan Internet Tercepat di Dunia Tahun 2021

Selasa, 9 Maret 2021
manfaat nanas

Manfaat Nanas Untuk Kesehatan, Nomor 3 Belum Banyak yang Tahu

Selasa, 9 Maret 2021
penganiaya remaja hingga tewas

Anggota Geng Motor Pelaku Penganiaya Remaja Hingga Tewas Diringkus  

Selasa, 9 Maret 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya