Kitakini.news – Pemuda berinisial E (19), diamankan Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang, di Dusun I, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Deli serdang. Dia diringkus lantaran diduga mencuri dua ekor kambing domba milik seorang warga Desa Batu Penjemuran, Namorambe.
Tersangka warga Dusun II Kayu Embun, Desa Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang itu diringkus Jumat (8/01/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Informasi diperoleh, berdasarkan laporan polisi. disebutkan jika korban Lenni boru Nainggolan (39) warga Dusun 1 Desa Batu Penjemuran Kecamatan Namorambe, telah dua kali kehilangan kambing domba di lokasi berbeda.
Berdasarkan laporan pengaduan korban, Kanit Reskrim Polsek Namo Rambe, Iptu OJ Samosir SH dan sejumlah Personil melakukan penyelidikan. Pada Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan tersangka.
Disebutkan, tersangka berada di Dusun I, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe. Lalu Tekab melakukan pengecekan informasi tersebut. Benar saja, petugas menangkap tersangka E di lokasi yang disebutkan. Guna pemeriksaan, tersangka digiring ke markas.
Pelaku Mencuri 2 Kambing Domba di Lokasi Ini
Kapolsek Namorambe Polresta Deli Serdang AKP Antonius Ginting SH ketika dikonfirmasi membenarkan,” tersangka E telah diamankan. Dia diamankan di desa tempat dia tinggal, namun di dusun yang berbeda. Antonius mengatakan, tersangka disangkakan mencuri masing-masing seekor kambing domba di dua lokasi yang berbeda.
“Ada dua Tempat kejadian perkara, kejadian pertama tersangka mencuri seekor kambing dan terakhir juga seekor kambing domba,” sebutnya.
Kontributor: Saddam Husein