Kitakini.news – Dua pengguna narkoba jenis sabu diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota, meski salah satu dari mereka berusaha sembunyikan sabu dalam mulut.
Dua pria yang diamankan itu masing-masing MA (38) dan SS (32), keduanya merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Gang Melur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun. Mereka diamankan petugas yang saat itu melakukan penggerebekan di lokasi, Senin (4/1/2021).
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin membenarkan penangkapan dua pria sembunyikan sabu dalam mulut tersebut.
Dia mengatakan, saat itu pihaknya mendapatkan informasi kalau di lokasi sedang marak peredaran narkoba.
“Malam harinya, kemudian anggota bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Yaqin, Senin (11/1/2021).
Dikatakan Yaqin, saat itu anggota melihat dua orang mengendarai sepeda motor yang keluar dari Gang Mesjid. Keduanya kemudian dibuntuti dan distop, lalu digeledah di seluruh badannya.
“Saat digeledah, kita mendapati salah satu tersangka menyembunyikan sabu yang baru saja mereka beli di dalam mulutnya. Mereka mengaku baru membeli barang haram itu dari salah seorang yang tidak diketahui namanya di Gang Mesjid,” ungkap Yaqin.
Keduanya kemudian diboyong ke Polsek Medan Kota berikut barang bukti sabu dan satu unit sepeda motor Honda BK 5535 DR, untuk proses lebih lanjut. Mereka juga wajib menjalani tes urine didampingi petugas di Laboratorium Bunda Thamrin.
“Tersangka kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” tegas Yaqin.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak itu kemudian menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penggerebekan untuk meminimalisir lokasi-lokasi yang kerap dijadikan transaksi maupun tempat memakai narkoba.
“Kita perang terhadap narkoba. Ini perintah pimpinan,” pungkas Yaqin.
Reporter : Syahrial Siregar