Kitakini.news – Pria uzur berusia 83 tahun berinsial S alias A (83) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena telah mencabuli dua orang anak dibawah umur.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan di rumahnya di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tak tanggung-tanggung, dua orang anak, kakak beradik dilecehkannya.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu JH Panjaitan kepada wartawan, Selasa (12/1/2021) menjelaskan, kejadian ini pertama kali diketahui oleh ibu korban Santi pada akhir tahun 2020 silam.
Polisi yang mendapat laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tak lama kemudian mengamankan tersangka dari kediamannya.
“Tersangka mengakui bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh tersangka sebanyak 3 kali terhadap korban. Waktunya di siang hari dan di bulan Desember 2020,” ungkapnya.
Iptu JH Panjaitan menjelaskan, perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka. Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberikan uang sebanyak Rp 5000.
Akibat perbuatannya, mencabuli anak dibawah umur, tersangka dikenakan dengan Pasal 76 D (1) jo Psal 81. Atau 76 E (1) jo Pasal 82 UU 35 th 2014 ttg perubahan atas UU 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun kurungan penjara.
Reporter: Syahrial Siregar