Penden berusia 41 tahun dengan ciri khas mata kiri juling dan rambut gondrong. Dia merupakan warga Jalan Cemara, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu. Dia ditangkap, Selasa (5/1/2021) lalu.
Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasat Narkoba, AKP Martulesi Sitepu mengatakan, awalnya pihaknya melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli). Dengan cara itu, kepolisian berhasil menangkap tersangka AH (35) di kawasan Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu.
“Saat itu, kita menyita sabu seberat 10,29 Gram, satu unit HP Nokia dan satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi,” ujar Martualesi, Rabu (13/1/2021).
Dari penangkapan AH, kata dia, kemudian pihaknya melakukan pengembangan dengan cara memancing Penden. Tersangka yang tahu akan ditangkap kemudian lompat dari sepeda motor. Setelah dikejar dan terlibat pergumulan, tersangka akhirnya berhasil diamankan petugas.
“Kemudian kita melakukan penggeledahan di rumah Penden dan mengamankan 10 gram sabu, hp, sepeda motor Honda Beat. Penggeledahan juga kita lakukan di rumah istri keduanya di Aek Tapa Bakaran Batu, namun tidak menemukan barang bukti,” kata Martulesi.
Polres Labuhan Batu Tangkap Penden Didukung Polda Sumut
Mantan Kapolsek Kutalimbaru itu menuturkan, tersangka Penden sudah masuk dalam daftar DPO sebanyak tiga kali. Hal itu diketahui dari hasil pengembangan kasus. Panden kemudian menjadi target dan Polres Labuhanbatu mulai dari awal penangkapan telah meminta dukungan Dit Narkoba Polda Sumut untuk menuntaskan kasusnya.
“Penden kita duga terlibat jaringan yang lebih besar dan rapi di Kota Rantau Prapat. Sehingga selama seminggu kasus ini masih dalam pengembangan dan malam ini baru dapat disampaikan ungkap kasusnya,” kata Martulesi.
Dia menegaskan, terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Syahrial Siregar