Kitakini.news – Penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau akhirnya menetapkan seorang oknum kepala dinas (Kadis) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhiu) sebagai tersangka. Oknum ASN tersebut jadi tersangka lantaran tak netral dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020.
Selain oknum ASN berinisial Kadis, penyidik Polres Inhu juga menetapkan orang lainnya sebagai tersangka. Lima oknum kepala desa (Kades) sebagai tersangka atas kasus yang sama.
Ke-enam tersangka itu masing-masing berinisial, Ris (46) yang saat ini menjabat sebagai Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu. Selanjutnya berinisial Sep (26) yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Peladangan Kecamatan Batang Peranap. Kemudian, SR (32) menjabat sebagai Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku.
Tersangka selanjutnya, yakni GA (37) menjabat sebagai Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang. Kemudian SU (27) yang saat ini menjabat sebagai Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Berikutnya, RK (32) menjabat sebagai Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim.
Hal itu disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, SIk, melalui Kasat Reskrim, AKP I Komang Aswatama, SH, SIK, Rabu (13/1/2021) pagi.
“Ke-enamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Ahad (10/1/2021) kemarin,” ujar AKP I Komang Aswatama, SH, SIk
Dijelaskan AKP I Komang Aswatama, keenam tersangka diproses setelah pelimpahan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Inhu atas dugaan keberpihakan atau tidak netralitas pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 lalu. Di mana ke-enam tersangka tersebut mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) yakni nomor urut dua Rezita Meylani Yopi SE yang berpasangan dengan Drs H Junaidi Rachmat MSi. Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, pihak penyidik Polres Inhu menjadikan enam bekas.
“Bentuk perbuatannya beda-beda dan waktunya juga berbeda, makanya dijadikan enam berkas,” ungkap AKP I Komang Aswatama.
ASN tak Netral dalam Pilkada dan Oknum Kades
Masing-masing tersangka diancam dengan undang-undang pasal 188 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota junto 71 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perpu undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan dan minimal satu bulan.
Kontributor: Ferry Anthony