Sabtu, 23 Januari 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News

Tak Netral di Pilkada, Oknum Kadis di Inhu Riau dan 5 Kades Jadi Tersangka

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Rabu, 13 Januari 2021
Kanal: News
menit dibaca2 min
asn tak netral dalam pilkada

Ilustrasi.(Foto: fajar.co.id)

39
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Dituntut 54 Bulan Penjara, Terdakwa Pelanggar Pilkada Inhu Dibebaskan Hakim PN Rengat

Ini Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2020 Sumut di MK

789 Nakes dan Tokoh Masyarakat Riau Sudah Divaksin Covid-19

Kitakini.news – Penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau akhirnya menetapkan seorang oknum kepala dinas (Kadis) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhiu) sebagai tersangka. Oknum ASN tersebut jadi tersangka lantaran tak netral dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020.

Selain oknum ASN berinisial Kadis, penyidik Polres Inhu juga menetapkan orang lainnya sebagai tersangka. Lima oknum kepala desa (Kades) sebagai tersangka atas kasus yang sama.

Ke-enam tersangka itu masing-masing berinisial, Ris (46) yang saat ini menjabat sebagai Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu. Selanjutnya berinisial Sep (26) yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Peladangan Kecamatan Batang Peranap. Kemudian, SR (32) menjabat sebagai Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku.

Tersangka selanjutnya, yakni GA (37) menjabat sebagai Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang. Kemudian SU (27) yang saat ini menjabat sebagai Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Berikutnya, RK (32) menjabat sebagai Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim.

Hal itu disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, SIk, melalui Kasat Reskrim, AKP I Komang Aswatama, SH, SIK, Rabu (13/1/2021) pagi.

“Ke-enamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Ahad (10/1/2021) kemarin,” ujar AKP I Komang Aswatama, SH, SIk

Dijelaskan AKP I Komang Aswatama, keenam tersangka diproses setelah pelimpahan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Inhu atas dugaan keberpihakan atau tidak netralitas pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 lalu. Di mana ke-enam tersangka tersebut mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) yakni nomor urut dua Rezita Meylani Yopi SE yang berpasangan dengan Drs H Junaidi Rachmat MSi. Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, pihak penyidik Polres Inhu menjadikan enam bekas.

“Bentuk perbuatannya beda-beda dan waktunya juga berbeda, makanya dijadikan enam berkas,” ungkap AKP I Komang Aswatama.

ASN tak Netral dalam Pilkada dan Oknum Kades

Masing-masing tersangka diancam dengan undang-undang pasal 188 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota junto 71 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perpu undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan dan minimal satu bulan.

Kontributor: Ferry Anthony

Berikan Komentar:
Tags: ASNpilkada 2020riau
Berita Sebelumnya

Jadi Juara Turnamen BRIMO Langkat Cup U-17, SFA Tatap Gelar Nasional

Berita Selanjutnya

Pria Ini Tega Cabuli Anak Tirinya, Bocah Perempuan 10 Tahun

KanalBerita

maling motor di masjid
Sumatera Utara

Tersangka Maling Motor di Parkiran Masjid di Deli Tua Dibekuk

Sabtu, 23 Januari 2021
knalpot berisik
Sumatera Utara

Puluhan Sepeda Motor dengan Knalpot Bersuara Berisik di Sidimpuan Diamankan

Sabtu, 23 Januari 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

maling motor di masjid

Tersangka Maling Motor di Parkiran Masjid di Deli Tua Dibekuk

Sabtu, 23 Januari 2021
Ilustrasi Dapur. (Foto: bramblefurniture.com)

Desain Dapur Yang Mewah dan Nyaman Ini Patut Anda Coba

Sabtu, 23 Januari 2021
sop kefir

Sontek Resep Turki, Bikin Sup dari Kefir dengan Cara Simple Namun Lezat

Sabtu, 23 Januari 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya