Kitakini.news – Seorang pria berinisial F alias IIS (28), diamankan Polsek Merbau atas dugaan mencabuli anak tirinya, bocah 10 tahun. Mirisnya lagi, peristiwa ini berlangsung berulang kali sejak korban duduk di bangku kelas II SD tahun 2018.
Hal ini dibenarkan Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan SH. Informasi itu disampaikan Iptu Sahrudin kepada Kitakini News, Rabu (12/1/2021).
Dikatakan Iptu Sahrudin Pangaribuan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP / 03 / I / 2021 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek. Merbau, tanggal 11 Januari 2021.
“Terduga pelaku berhasil kita amankan berdasarkan laporan ibu korban ke Polsek Merbau. Pelaku pada pukul 23.00 WIB. berhasil diketahui keberadaannya. Serta dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Jalan Kampung Tengah RT 001 / RW 005 Desa Dedap Kecamatan Tasik Putri Puyu tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek Merbau.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa ini berawal pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekitar pukul 17.30 WIB. Ketika itu, korban sebut saja Melati, bersama dengan ibunya ingin pulang ke rumah. Di persimpangan jalan ibunya menyuruh korban untuk mengantarkan gerobak dorong bayi ke rumah terlebih dahulu. Pasalnya, saat itu, ibunya mau pergi ke warung.
Lalu sesampainya di rumah, korban melihat ayah tirinya atau pelaku sedang berdiri di depan pintu dapur dengan hanya menggunakan sehelai handuk saja. Kemudian pelaku menyuruh korban masuk kedalam rumah dan pelaku menyuruh korban agar membuka celana yang sedang dipakai korban.
“Dikarenakan merasa takut diancam oleh ayah tirinya, korban menuruti perintah pelaku dan membuka celana pendek berikut celana dalamnya sampai selutut,” terang Kapolsek.
Selanjutnya, pelaku membuka handuk dan mengeluarkan alat vitalnya sambil memegang alat vital milik korban . Pelaku juga menyuruh korban memegang alat vital pelaku. Tidak lama kemudian sekitar lebih kurang lima menit. Ibu korban atau pelapor pulang ke rumah, dan pelaku menyuruh korban untuk segera memasang celananya kembali.
Ini Pengakuan Mencengangkan Bocah 10 Tahun Korban Pencabulan Ayah Tiri
Menurut pengakuan korban, kejadian tersebut sudah berulang kali terjadi sejak tahun 2018. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 2 SD sampai dengan terakhir kali korban dicabuli pada tanggal 07 Januari 2020 sekitar pukul 17.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di rumahnya di Jalan Kampung Tengah RT 001 / RW 005 Desa Dedap Kecamatan Tasik Putri Puyu.
“Atas kejadian tersebut, pelapor selaku orang tua korban tidak terima dengan perisitiwa itu dan melaporkan perbuatan bejat suaminya kepada pihak Kepolisian Sektor Merbau,” Iptu Sahrudin Pangaribuan.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan kata Kapolsek, antara lain satu helai celana pendek berwarna putih. Selain itu, satu helai baju kaos lengan panjang motif kotak perpaduan warna merah hati dan putih. Satu helai celana dalam warna merah jambu dengan les berwarna merah, dan satu helai rok berwarna merah, satu lembar Akta Kelahiran milik korban juga disita sebagai barang bukti.
Kemudian barang buktibeserta pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Merbau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016. Tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana. Tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur secara berulang-ulang,” kata Iptu Sahrudin Pangaribuan.
Kontributor: Ferry Anthony