Kitakini.news – Delapan orang tersangka sindikat jaringan Narkoba internasional asal Malaysia diringkus petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru. Ke-delapan tersangka tersebut diringkus di tempat yang berbeda.
Penangkapan tersebut diawali dengan penggagalan penyelundupan Narkoba jenis sabu oleh Petugas Keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Selain barang bukti sabu seberat 2 Kg lebih (2.019 Gram), tersangka pelaku penyelundupan berinisial Mah alias Udin. Sabu tersebut rencananya dikirim ke Jakarta melalui jalur udara pada Kamis (7/1/2021) pukul 13.20 WIB lalu.
Selanjutnya Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan atas temuan di Bandara tersebut. Petugas berhasil mengamankan delapan pelaku lainnya dari beberapa tempat yang berbeda. Diduga sindikat peredaran Narkoba ini merupakan jaringan Malaysia di Pekanbaru.
Delapan orang tersangka pengedar dan kurir sabu jaringan Narkoba Malaysia itu, diketahui berinisial Mah alias Udin. Selain itu, MO alias Ori, MW alias Karni, AF alias Fiza, MI alias Ilyas alias Amat. Ada lagi, Hen alias Hendri, IW alias Iwan dan IF alias Endik.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K, M.H, menyampaikan hal itu didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Ryan Fajri SIK. Hadir pula petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Setia Susanto dalam konferensi pers Rabu (13/1/2021).
“Dari tangan delapan tersangka, tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4 Kg atas pengembangan tim,” ucap Kombes Nandang.
Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, mendapat informasi tentang penggagalan penyeludupan narkotika dari Petugas AVSEC Bandara SSK II Kota Pekanbaru, Kamis (7/1/2021) siang. Dikatakan Nandang, informasi itu didapatkan sebelum penangkapan ke-delapan tersangka.
Mendapat informasi tersebut lanjut Kapolresta, Tim Satres Narkoba Polresta, melakukan koordinasi dan menindaklanjuti. Petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka inisial MW alias Karni saat ditemukan berada di Kamar 214 Hotel Parma Panam Pekanbaru.
“Ketika dilakukan penggeledahan, didapatkan narkotika jenis sabu seberat 1822,2 gram. (Narkoba didapat) Dari tersangka MW alias Karni dan tersangka MO alias Ori saat berada di Kamar 212 Hotel Parma Panam,” ujar Nandang.
Jaringan Narkoba Internasional Asal Malaysia Bungkus Sabu dengan Kemasan Teh
Berdasarkan pengakuan tersangka MW alias Karni kepada petugas, sebelumnya dirinya bersama Mah dan AF telah membagi barang bukti sabu. Sabu dimasukkan dalam delapan bungkus teh cina di Hotel Benteng Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
“Empat paket diberikan kepada tersangka Mah alias Udin kurir. Untuk tersangka MO alias Ori diberikan dua paket sabu dan sisanya sebanyak dua paket berada ditangannya,” ungkap Kapolresta Pekanbaru.
Atas pengakuan tersangka MW alias Karni kepada petugas , Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, melakukan pengembangan. Tersangka AF alias Fiza diburu hingga ke Kota Dumai.
“Dari pengakuan Karni, dirinya telah menyerahkan sebanyak dua paket sabu kepada tersangka AF alias Fiza. Yang saat itu diketahui, tersangka AF sudah berada di Kota Dumai,” ujar Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya.
Mendapat informasi tersebut sambung Kapolresta, tim menuju kota Dumai untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AF. Dari keterangan tersangka AF alias Riza, narkotika jenis sabu tersebut, ternyata ia terima dari tersangka MI alias Ilyas.
Polisi Buru Buru Pelaku hingga Dumai
Selanjutnya, tim melakukan pengejaran tersangka MI alias Ilyas dan ditemukan di kota Dumai dengan Barang Bukti Narkotika, jenis sabu seberat 207,7 Gram. Barang bukti yang disembunyikan ke dalam tanah di garasi rumahnya.
Menurut keterangan M Ilyas, sabu diterima dari tersangka Hen alias Hendri yang saat itu ia terima di Tanjung Medang atas suruhan tersangka AF alias Fiza.
Kemudian tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga tersangka jaringan Narkoba internasional asal Malaysia lainnya. Ketiganya yakni, berinisial Hen alias Hendri, IW alias Iwan dan IF alias Endik saat ketiga nya berada di hotel Southern Asia Kota Dumai.
Berdasarkan keterangan tersangka Iwan , dirinya bersama IF alias Endik, sebelumnya mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari Selangor Malaysia. Barang bukti yang dijemputnya melalui jalur perairan dengan menggunakan kapal Speedboat atas suruhan inisial Ane dan Tambi jaringan Narkoba asal Malaysia.
Meski begitu lanjut Kapolresta, Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, langsung mengamankan kedelapan tersangka jaringan Narkoba asal Malaysia bersama barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3, 8 Kg dan barang bukti hasil pengembangan tiga paket narkotika jenis shabu 200 gram bersama satu unit Speed Boat dan tiga unit sepeda motor dari delapan tersangka yang diduga sindikat jaringan Narkoba Malaysia.
“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 1 13 Jo 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” tegas Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya.
Kontributor: Ferry Anthony