Kitakini.news– Kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan tangan kiri Teguh Syahputra Ginting (19) harus diamputasi masih ditangani penyidik unit Satreskrim Polres Pematangsiantar.
Tangan kiri korban harus diamputasi, akibat digilas mesin konveyor ketika sedang bekerja di Perusahaan PT Agung Beton Persada Utama (ABPU) 15 April 2020 lalu.
Baru-baru ini penyidik yang menangani kasus kecelakaan kerja itu diminta supaya memeriksa direksi perusahaan dan saksi ahli dari Dinas PUPR.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto serta Kanit 1 Jahtanras Ipda Wilson Panjaitan kepada wartawan, Rabu (13/1).
“Setelah menerima laporan tanggal 20 September 2020 lalu, kami langsung mengambil langkah. Dengan memanggil baik saksi maupun pelapor.Setelah memenuhi dua alat bukti, kami menahan dua orang tersangkanya. Yakni Martua Marolop Manik dan Indra Lesmana Manik,” ucap Boy Sutan.
Setelah menetapkan dan menahan kedua tersangka, penyidik langsung mengirimkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Pematangsiantar.Berkas perkara ini dikirim tepatnya tanggal 22 Desember 2020 silam.
Hanya saja tanggal 5 Januari 2021 lalu, pihak Kejaksaan Pematangsiantar menganggap berkas kedua orang tersangka masih belum lengkap. Sehingga berkas perkara dikembalikan lagi kepada penyidik.
Sesuai dengan petunjuknya, penyidik diminta supaya menghadirkan direktorat perusahaan serta menghadirkan saksi ahli dari Dinas PUPR.
“Saksi ahli Dinas PUPR dihadirkan untuk mengetahui mekanisme kerja di Perusahaan tersebut,” kata Boy Sutan diamini AKP Edi Sukamto SH.MH.
Ini Kronologis Kecelakaan Kerja di PT Agung Beton
Lanjut AKBP Boy Sutan menerangkan, bahwa kecelakaan kerja Teguh Syahputra Ginting itu, ketika sedang membersihkan batu pasir yang lengket pada mesin konveyor akibat dari kerusakan pada karet belting yang telah koyak.
Ketika sedang merapikan karet belting yang rusak pada mesin konveyor di PT Agung Beton Persada Utama, di Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba ini, entah bagaimana mesin dinamo konveyor dinyalakan oleh tersangka Indra Lesmana, salah satu asisten operator mengakibatkan tangan sebelah kiri korban Teguh Syahputra Ginting tergilas mesin.
Sehingga mengalami luka cukup parah dan tangan sebelah kiri korban Teguh Syahputra Ginting harus diamputasi.
“Kami tidak mengurusi persoalan diluar kasus ini. Jelasnya kami hanya fokus penanganan kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan korbannya Teguh Syahputra Ginting. Kami masih bekerja melengkapi berkas perkara yang telah dikembalikan sesuai petunjuk Kejaksaan,” pungkas AKBP Boy Sutan.
Kontributor: Tumpal Tanjung