Kitakini.news – Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menahan perempuan berinisial S (43). Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut ditahan karena kasus dugaan pembayaran fiktif.
Oknum PNS pengolah data seksi pengawasan tahanan dan barang bukti bidang pemberantasan BNNP Sumut itu ditahan setelah ditemukan 36 pembayaran fiktif. Mantan Bendahara Pengeluaran tersebut ditahan terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (overlapping) dan sudah dibayarkan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, menceritakan kronologi kasus yang menjerat S terserbut. Dia menjelaskan, pada Maret 2018, Riend Afrianita SPd selaku pengadministrasi umum sub bagian perencanaan bagian umum BNNP Sumut diperintahkan oleh Kepala Bagian Umum BNNP Sumut yang bernama Karjono Sp. Dia diperintah untuk mengkompulir (mencatat) pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017.
“Jadi saat itu akan ada pemeriksaan rutin oleh Inspektur Utama (Irtama) BNN. Saat itu Riend Afrianita meminta dokumen pertanggungjawaban keuangan pada masing-masing bendahara bidang,” ujar Nainggolan, Jumat (15/1/2021).
Dikatakan Nainggolan, saat itu diketahui ada sebanyak 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oeh Syarifa (Mantan Bendahara Pengeluaran). Hal itu terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (Overlapping) dan sudah dibayarkan.
“Adapun penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Syarifa selaku bendahara pengeluaran mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (pengajuan DRPP ganda) sebesar Rp 756.530.060,” beber Nainggolan.
Nainggolan menjelaskan, sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut pada 14 Januari 2021, Syarifa telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan langsung ditahan di RTP Polda Sumut.
“Ya, tersangka sudah ditahan,” tegas mantan Kapolres Nias Selatan tersebut.
30 Dokumen Terkait Kasus Dugaan Pembayaran Fiktif Diamankan
Adapun barang bukti yang diamankan 30 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (rill). 14 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan yang double input. Tiga eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPM nihil). Serta satu jilid buku kas umum BNNP Sumut tahun anggaran 2017.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1ᵉ KUHPidana.
“Ancaman maksimal hukumannya di atas 20 tahun penjara,” pungkas Nainggolan.
Reporter: Syahrial Siregar