Kitakini.news– Seorang wanita dan pria meringkuk di Polsek Sunggal atas kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Sri Gunting, Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Deliserdang.
Pasangan itu adalah BH (25) warga Jalan Bunga Asok Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang. NA (28) warga Jalan Sri gunting Desa sunggal Kanan Kecamatan Sunggal.
Keduanya meringkuk di Polsek Sunggal, setelah adanya laporan yang diterima dari warga. Selanjutnya petugas pun langsung meresponnya dan meluncur ke lokasi dan melakukan pengintaian.
Tak lama melakukan pengintaian di lokasi, petugas melihat kedua tersangka sedang berjalan kaki dan langsung melakukan penangkapan.
Saat digeledah, ditemukan 1 plastik klip kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu dari genggaman tangan kiri tersangka wanita. Selanjutnya kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH pada Jumat (15/1/2021) malam, membenarkan penangkapan itu.
“Tersangka kita amankan berkat adanya kerjasama dengan masyarakat dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba. Sementara kedua tersangka saat kita interogasi mengakui perbuatannya. Sabu tersebut baru saja dibelinya dari seseorang yang baru dikenalnya dan juga akan digunakan mereka,” jelas AKP Budiman Simajuntak.
Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: Deno Barus