Kitakini.news – Dua orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu di Padang Sidimpuan, diringkus petugas Polres Padangsidimpuan. Satu di antaranya mencoba mengelabui petugas dengan sembunyikan sabu di dalam mulut.
Tersangka yang nekat simpan sabu di dalam mulutnya tersebut berinisal AAH alias Adi (38). Dia bersama tersangka lainnya, PS alias Bayo (39) merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Hutaimbaru. Keduanya berhasil dibekuk polisi di Jalan Sutan Muhammad Arief, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Gang Makmur, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Sidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini SIK.MH melalui Kasatres Narkoba AKP Sammailun Pulungan SH membenarkan penangkapan kedua tersangka. Dijelaskan Sammailun, seorang di antaranya nekat menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam mulutnya.
“Penangkapan kita lakukan pada hari Kamis (14/12021) sekitar pukul 23.00 WIB. Bermula pada saat personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa di Jalan Sutan Muhammad Arief, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Gang Makmur, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sab,” ujar Kasatres Narkoba AKP Sammailun Pulungan, kepada awak media melalui aplikasi pesan WhatsAppnya, Sabtu (16/1/2021).
Mengetahui informasi tersebut kata Sammailun, kemudian personil melakukan penyelidikan ke tempat yang diberitahukan oleh masyarakat. Di lokasi, petugas melihat kedua tersangka, tepatnya di Gang Makmur. kemudian dilakukan penangkapan dan ditemukan sejumlah barang bukti. Satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis saabu yang sebelumnya disembunyikan oleh tersangka AAH alias Adi di dalam mulutnya diamankan.
Tersangka Sembunyikan Sabu dalam Mulut Akui Sabu Miliknya
Kemudian kedua tersangka mengakui kepemilikikan barang bukti tersebut adalah milik mereka, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna diproses lanjut.Tandas Kasat
Kontributor: Efendi Jambak