Kitakini.news – Satu dari tiga tersangka Narkoba yang diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) melarikan diri, Sabtu (16/1/2021).
FP alias MB berhasil melarikan diri dari tangan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut, saat tim melakukan proses pengembangan di kawasan Labusel. FP sebelumnya diamankan petugas di salah satu penginapan di Kota Pinang, Kabupaten Labusel, pada Minggu (10/1/2021).
Dari pengembangan tersangka FP, dua rekannya ditangkap bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) berjenis kelamin wanita. Keduanya ditangkap dengan lokasi berbeda-beda dan barang bukti sebanyak 5 Kg narkoba jenis sabu-sabu.
Adapun identitas rekannya yang ditangkap yakni LA alias L (36), warga Jalan Tennis, Keluharan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara dan KAS alias U (37), warga Lingkungan Kampung Jawa, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kurangnya pengawasan dan lengahnya petugas, disinyalir membuat FP yang disebut-sebut sebagai ‘bandar besar’ Narkoba di daerah itu bisa dengan mudahnya untuk kabur, saat proses pengembangan berlangsung.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin membenarkan kejadian ini. Namun, jenderal bintang dua tersebut tidak menjawab saat ditanya apakah petugas dalam hal ini sudah melakukan standart operasional prosedur (SOP) yang benar, saat proses pengembangan berlangsung.
“Benar sekali. Tim pengejaran untuk tersangka sedang bekerja, semoga lekas tertangkap,” ujar Martuani melalui pesan What’s App, Minggu (17/1/2020) malam.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tim sudah melakukan SOP dalam hal ini membawa tahanan untuk proses pengembangan.
“Tapi karena tidak diawasi langsung saat minta izin ke belakang, saat itulah tersangka melarikan diri,” ujar Hadi.
Hadi juga memastikan petugas yang lalai dalam kejadian ini akan diberikan sanksi tegas atas kesalahannya. “Iya tentu kita akan berikan sanksi tegas atas kelalainnya,” kata Hadi.
Tersangka Narkoba Kabur Diduga SOP Tidak Berjalan Semestinya
Kriminolog sekaligus praktisi hukum Dr Redyanto Sidi SH MH mengapresiasi atas pengungkapan yang dilakukan Polda Sumut. Namun, kata Redyanto, dengan lepasnya salah satu tersangka tentu menjadi catatan, evaluasi dan patut diduga SOP tidak berjalan sebagaimana mestinya karena euphoria sehingga membuat cacat nilai keberhasilan tersebut.
“Hemat saya petugas tersebut patut diberikan sanksi termasuk pimpinannya atas kelalaiannya. Kejadian ini kan jadi merepotkan, karena kembali harus ‘berburu’ tersangka,” ujarnya, Senin (18/1/2021).
Dosen S2 Fakultas Magister Hukum Universitas Panca Budi itu juga tidak menampik, kejadian ini bisa saja menjadikan masyarakat berasumsi kalau tersangka ‘sengaja dilepas’.
“Kapolda harus benar-benar intensif soal ini. Jangan sampai ada dugaan sengaja dilepas,” katanya.
Menurut Redyanto, pengungkapan narkotika memang dapat diartikan keberhasilan petugas. Tapi, di sisi lain mengindikasikan bahwa wilayah kita selalu kebobolan baik dari dalam maupun dari luar.
“Menghadapi kejahatan narkoba tentu perlu team yang profesional, berpengalaman dan patuh SOP. Ini bukan main-main,” pungkas Redyanto.
Reporter: Syahrial Siregar