Kitakini.news – Terdakwa Angga Rizki Fauzi (34), terancam hukuman 15 tahun penjara. Pria yang diketahui seorang kuli bangunan itu didakwa sebagai pemilik 11 Gram narkotika jenis sabu.
Untuk diketahui, terdakwa merupakan arga Jalan Baru, Gang Buntu, Desa Danau Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan itu didakwa sebagai pemilik 11 Gram sabu
Tuntutan hukuman terhadap terdakwa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Flowrin Harahap dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/1/2021). JPU Flowrin menjelaskan, sebelumnya, Kamis, 30 April 2020 sekitar pukul 10.00 WIB petugas Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat. Dalam informasi itu disebutkan,terdakwa merupakan bandar Narkoba jenis sabu di sekitar tempat tinggalnya.
“Atas informasi itu, pihak polisi melakukan penyelidikan guna mengetahui kebenaran informasi tersebut. Lalu sekitar pukul 20.30 WIB saksi-saksi melakukan penggerebekan ke rumah terdakwa dan memukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 11,18 gram sabu,” jelasnya dihadapan Majelis Hakim, Riana Pohan.
Narkotika jenis sabu tersebut saksi-saksi temukan dari bawah kasur tempat tidur terdakwa Angga Rizki Fauzi. Narkotika Jenis Shabu tersebut diakui terdakwa Angga Rizki Fauzi dari Iswadi (dalam lidik).
Kemudian, lanjut Jaksa, saksi-saksi membawa terdakwa Angga Rizki Fauzi beserta dengan barang bukti ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kuli Bangunan Pemilik Sabu Dijerat Pasal 114 UU Narkotika
“Atas perkara tersebut terdakwa terancam dihukum 15 tahun penjara sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU.
Setelah mendengarkan dakwaan yang disampaikan Jaksa penuntut umum, Majelis Hakim selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Kontributor: Abimanyu