Kitakini.news – Terdakwa, M Nasir AJ (51), tukang becak kurir sabu 950 gram, tergiur iming-iming upah Rp7 juta. Terdakwa merupakan warga Jalan Sei Kapuas Medan Sunggal.
Apesnya untung tak sempat diraih, vonis pidana 14 tahun penjara kini menanti.
Selain vonis pidana 14 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim, Mian Munthe juga menjatuhkan hukuman denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa dalam sidang virtual yang berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/1/2021).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Nasir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” vonis ketua majelis hakim, Mian Munthe.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan,” ujar ketua majelis.
Atas putusan hukum tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU Sri Delyanti kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Ini Kronologis Tukang Becak Kurir Sabu Ditangkap Polisi
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU kasus itu bermula pada 1 Mei 2020 ketika terdakwa berada di pangkalan becaknya. Terdakwa dihubungi oleh Jaelani (DPO) dan diperintahkan untuk menjemput dan menerima Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam jok sepeda motor.
Atas perintah tersebut terdakwa diiming-imingi upah Rp7 juta apabila berhasil mengantar sabu tersebut ke Aceh. Pada 4 Mei 2020, Jaelani kembali menghubungi terdakwa dan meminta untuk menjemput 10 sak sabu berikut sepeda motor.
Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB orang suruhan Jaelani menghubungi terdakwa. Dia diperintahkan datang ke kawasan Ring Road City Walk untuk menjemput dan menerima sabu tersebut.
Saat bertemu dengan orang suruhan Jaelani tersebut, terdakwa kemudian membawa satu unit sepeda motor, BB 3255 YE yang berisi 10 bungkus sabu dan keluar dari area parkir Ring Road City Walks.
Namun tak jauh dari lokasi yang hanya berjaral 10 meter, terdakwa kemudian dibekuk petugas kepolisian. Dari hasil pemeriksaan petugas ditemukan barang bukti sabu seberat 950 gram dalam 10 bungkus kemasan dari dalam jok sepeda motornya.
Reporter: Abimanyu