Kitakini.news – Seorang pria berinisial NEK (32), diringkus petugas di rumahnya lantaran diduga nekat jambret kalung emas. Ironisnya, tersangka NEK, warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara itu menjambret kalung emas milik penumpang becak motor (betor).
Kasatreskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno S.sos membenarkan penangkapan tersangka. Mewakili Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK.MH, dia juga menjelaskan kronologis kejadian kepada awak media.
“Pada hari Minggu tanggal 18 oktober 2020 sekira pukul 15.10 WIB, pelapor PKWN (30) naik dalam becak bermotor. (Becak) Melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. Kemudian tiba-tiba dua orang laki-laki dengan mengendarai motor Honda Megapro tanpa pelat lewat dari sebelah kiri kendaraan becak tersebut. Seorang di antaranya langsung menarik kalung emas dengan berat 8 ame (20 Gram) dan koin rupiah emas dengan pengikat 2 ame (5 Gram) milik pelapor. Setelah itu terlapor langsung melarikan diri dengan kendaraannya,” kata AKP Bambang Priyatno S.sos.
Atas kejadian tersebut, pelapor selanjutnya melaporkan ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Laporan korban tertuang dalam LP/ 340/X/2020/SU/PSP TANGGAL 18 Oktober 2020.
Menindaklanjuti aduan tersebut pada hari Jumat (15/1/2021) pukul 21.30 WIB,) Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi dari masyarakat. Disebutkan, bahwa tersangka berada di rumahnya. Kemudian Tim Tekab melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Pelaku Jambret Kalung Emas Akui Beraksi dengan Temannya
Setelah diinterogasi dilapangan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan jambret bersama rekannya (DPO) menurutnya tinggal di Labuhan Batu Selatan (Labusel) namun tidak mengetahui persis alamatnya. Selanjutnya tim membawa ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap AKP Bambang Priyatno.
Kontributor: Efendi Jambak