Kitakini.news – Akibat kecanduan bermain judi SHN (28) warga Jalan H Katamso, Gang Rela No 742 Kampung Baru, nekat gelapkan dua unit sepeda motor milik temannya sendiri. Alasan pinjam motor dan tak kunjung dikembalikan, ternyata pria ini nekat menjualnya diduga sebagai modal main judi.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH, Selasa (19/1/2021), menjelaskan, tersangka SHN diringkus lantaran mengelapkan dua unit sepeda motor milik temannya yakni berinisial LS. Korban sebelumnya melaporkan telah kehilangan sepeda motornya Honda Beat BK 5410 AAM pada Selasa (29/12/2020) sekitar pukul 19.30 WIB. Sementara korban lainnya, AMS seorang pelajar, melaporkan, sepeda motor miliknya Honda Revo BK 6541 CM, dibawa kabur pelaku pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pelaku ini meminjam sepeda motor dengan alasan ke rumah teman dan yang ke-dua membeli nasi sebentar. Setelah dipinjam sepeda motor tersebut di jual tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Delitua.
Lanjutnya, sepeda motor milik korban yang dipinjam pelaku tak kunjung kembali, akhirnya korban pun membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Delitua.
Dari laporan korban tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di Jalan Namorambe dan langsung diboyong ke komando.
Pinjam Motor Teman dan tak Dikembalikan, Motor Dijual Murah
“Hasil dari keterangan tersangka, sepeda motor tersebut telah di jual di daerah pasar Induk Kau Chi Medan kepada seorang supir mobil sayur seharga Rp 1 juta dan satunya lagi Rp 1,1 juta. Dan uang nya digunakan untuk bermain judi,” ucapnya.
Reporter: Deno Barus