Kitakini.news – Kedapatan simpan ganja 700 gram di atas pot bunga, RSH (19) warga Kelurahan Padangmatinggi, Padangsidimpuan berhasil ditangkap.
Pelaku diringkus Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan di samping Hotel Manijau, Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek II, Padangsidimpuan Utara.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP JUaliani Prihartini melalui Kasatres Narkoba AKP Sammailun Pulungan, membenarkan penangkapan tersangka RSH. Tersangka sebut Kasat diciduk karena kedapatan simpan ganja 700 gram.
Kasat mengatakan, penangkapann tersangka pada hari Selasa (19/1/2021), sekitar pukul 09.30 Wib tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat kepada personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.
“Informasi menyebutkan di samping Hotel Manijau Jalan Kapten Koima Kelurahan Wek II sering terjadi transaksi jual beli ganja,” ujar Kasat.
Berdasarkan informasi tersebut, tambah Kasat pihaknya melakukan penyelidikan ke tempat yang diinformasikan tersebut. Selanjutnya, petugas mendapatkan tersangka sedang berada di pinggir jalan.
Tidak ingin tersangka kabur, petugas kemudian melakukan penangkapan. Selanjutnya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa 1 paket yang dibungkus lakban warna cokelat berisi ganja seberat 700 (tujuh ratus) gram.
“Ganja tersebut diletakkan tersangka RSH ini di atas pot bunga, kemudian langsung kita amankan,” tandasnya.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke kolres Padangsidimpuan guna diproses lanjut.
Kontributor : Efendi Jambak