Kitakini.news – LW alias IN (34), IRT simpan senpi dan 4 paket sabu ditangkap Polres Kampar, Senin (18/1/2021). Pelaku diringkus di kediamannya di Koto Bangun, Desa Salo, Kecamatan Salo, Kampar, Riau.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 2 buah bong. 1 pucuk air softgun dan beberapa peralatan penggunaan sabu serta 1 unit Hp merk Samsung yang digunakannya.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengatakan, pengungkapan kasus IRT simpan senpi dan sabu itu berawal pada Senin (18/01/2021) sekira pukul 14.30 WIB.
Saat itu petugas mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Koto Bangun Desa Salo, Kecamatan Salo, Kampar.
“Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kemudian tim berhasil mengamankan target seorang wanita ibu rumah tangga (IRT) tersebut berinisial LW alias IN di rumahnya,” kata AKP Daren Maysar, Rabu (20/1/2021).
Selanjutnya, dengan didampingi aparat desa setempat, aparat melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan ditemukan barang bukti senjata api (senpi) dan sabu tersebut.
“Dari hasil pengecekan urine tersangka positif Methamphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Daren Maysar.
Akibat perbuatannya, tersangka dipersalahkan telah melanggar pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun penjara.
Kontributor : Ferry Anthony