Kitakini.news- 2 kakak beradik, SLM alias Riyan (27) dan BBG alias Bejo (35), pembunuh Masiran alias Gepeng (40) ditangkap polisi. Korban merupakan warga Dusun Koto Rajo II Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Korban diketahui meninggal dunia dengan luka akibat benda tajam di tubuhnya, 7 Oktober 2016 lalu. Kejadian itu berawal dari perang mulut atas penjualan bibit kelapa sawit. Korban dihabisi oleh kedua pelaku.
“Keduanya merupakan kakak beradik kandung warga Lampung Timur Provinsi Bandar Lampung. Dan telah diamankan pada Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di Bandar Lampung,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIk melalui Paur Humas, Aipda Misran, Rabu (20/1/2021).
Aipda Misran menjelaskan kedua tersangka sudah masuk DPO dengan nomor : DPO/17/X/2016 tertanggal 9 Oktober 2016 dan nomor : DPO/16/X/2016 tanggal 9 Oktober 2016. Karena usai melakukan pembunuhan korban, keduanya langsung melarikan diri.
Namun, Senin (11/1/2021) lalu, Kapolsek Peranap AKP, Cecep Sujapar SH mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsekta Panjang Polresta Bandar Lampung. Dimana, Kanit tersebut mendapat Informasi dari personel Polisi Militer (PM) Bandar Lampung mengetahui keberadaan tersangka.
Kemudian, dengan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Peranap Aipda Yusmar SH melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Setelah dipastikan keberadaan keduanya, langsung dilakukan penangkapan yang bekerja sama dengan Kanit Reskrim Polsekta Panjang Ipda Sunarto,” ungkapnya.
Kontributor: Ferry Anthony