Kitakini.news – Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus seorang pelaku atau pencurian dengan kekerasan atau Curas dalam angkot (angkutan kota) yang kerap beraksi di seputar Terminal Amplas, Medan. Tersangka adalah DIN alias D (37) warga Jalan Perjuangan III, Dusun IV, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumbanraja. Mewakili Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SIK MH, Rabu (20/1/2021) sore, Philip menyebutkan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan korban.
“Tersangka ditangkap usai beraksi melakukan curas terhadap korbannya, Ibnu Azaruddin (19) seorang buruh bangunan. (Korban) Warga Jalan Lantasan Lama Gang Tengah Kecamatan Patumbak, (dirampok) pada Rabu 6 Januari 2021 sekira pukul 15.30 WIB,” kata Philip.
Dijelaskan Philip, pada Rabu itu, korban dan temannya naik angkot dari bawah Flyover Amplas dengan tujuan Ringroad.
Lalu di Jalan Sisingamangaraja, angkot berhenti dan dinaiki oleh tiga orang pelaku. Tiba-tiba salah seorang pelaku menondongkan pisau kepada korban. “Serahkan HP kau, jangan melawan, ku cucuk (tusuk) nanti perut kau” ujar korban menirukan suara pelaku.
“Karena merasa terancam, korban diam saja. Kemudian pelaku merampas HP (ponsel) korban dari tangan korban, yakni handphone merek OPPO dan selembar uang senilai Rp50.000,” kata Philip.
Setelah itu, ketiga pelaku turun dari angkot dan langsung berpencar melarikan diri. Tak terima dirampok, korban pun melaporkannya ke Mapolsek Patumbak.
Pelaku Curas dalam Angkot Diringkus Petugas Saat Penyisiran
Begitu mendapat informasi tentang adanya kejadian tersebut, Tekab Polsek Patumbak, langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Dipimpin Iptu Philip Antonio Purba SH MH didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumbanraja SH. petugas melakukan penyisiran di seputaran Jalan Sisingamangaraja.
Tidak berselang lama, salah satu pelaku, DIN berhasil diamankan. Ditemukan pula barang bukti uang senilai Rp50.000, satu kotak handphone merk OPPO,. Selain itu, satu potong baju kemeja lengan panjang warna hitam garis biru juga diamankan dari pelaku.
“Sedangkan dua orang pelaku lainnya inisial P dan S masih dalam pencarian (DPO). Atas perbuatannya, pelaku Dedi dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Philip.
Reporter : Syahrial Siregar