Kitakini.news – Buron (DPO) yang merupakan terpidana korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana, senilai Rp1,4 Miliar, Ir Pendi Sebayang, MT (57) diringkus. Pendi diringkus Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Rabu (20/1/2021) malam. DPO terpidana korupsi itu merupakan Direktur Utama PT. Pemutar Argeo Consultan Enginering.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu Dr.Dwi Setyo Budi Utomo, Rabu (20/1/2021) malam membenarkan penangkapan tersangka. Dia mengatakan, yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang. Dia diringkus sekitar pukul 20.35 WIB.
“Saat penangkapan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” sebutnya.
Perkara yang menjerat Pendi Sebayang itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017. Selain itu Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017.
Dalam kaitannya, terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terpidana Pendi Sebayang yang juga Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumatera Utara ini terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek Rp1,4 Milyar pada TA.2012 di BPBD Sumut,” jelasnya.
Terpidana Korupsi Pembuatan Peta Rawan Bencana Divonis 6 Tahun Penjara
Lebih lanjut Asintel menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diganjar hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejari Medan yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata beserta tim untuk dibawa ke kantor Kejari Medan dan proses administrasi.
“Setelah kita lengkapi semua dokumennya, termasuk rapid test antigen, selanjutnya terdakwa kita serahkan ke lapas Tanjung Gusta Medan,” kata Bondan.
Kontributor: Abimanyu