Kitakini.news – Polres Labuhanbatu mengungkap 29 kasus dan meringkus 35 orang tersangka, terhitung sejak 1 hingga 21 Juni 2021. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 89,30 gram sabu, 2,30 gram ganja dan 0,68 gram ekstasi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menjabarkan, dari 29 laporan polisi (LP) itu terdiri dari 16 LP Sat Narkoba, 3 LP Polsek Kampung Rakyat. Kemudian 2 LP masing-masing Polsek Kualuh Hulu, Bilah Hilir dan Panai Tengah, serta masing-masing 1 LP oleh Polsek Merbau, Kota Pinang, Bilah Hulu dan Kualuh Hilir
Deni mengatakan, seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial M alias A alias U (41) warga Dusun 6, Desa Blungkut Merbau, Kabupaten Labura berhasil ditangkap, Selasa (19/1/2021), berkat aduan masyarakat ke no hotline What’s App Ditresnarkoba Polda Sumut.
“Tersangka ditangkap hasil pengembangan dari tersangka WS (17) yang dipancing bertransaksi di Gang Benteng Desa Simpang Empat Merbau. Dari kedua tersangka ini disita narkotika sabu seberat 0,72 gram, dua unit HP dan uang tunai Rp 70.000,” ujar Deni, Kamis (21/1/2021).
Tersangka DPO Ditembak
Sementara itu, dalam pengungkapan pada Kamis (21/1/2021), petugas berhasil menangkap JS alias U (33) warga Dusun AFD VII, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba yang masuk dalam DPO sejak tanggal 15 Oktober 2021
“Dari tersangka JS alias U erhasil disita barang bukti diduga narkotika sabu 28,89 gram, satu unit sepeda motor Honda Mio No Pol BK 2523 YAE sebagai barang bukti,” ungkap Deni.
Deni menegaskan,terhadap tersangka JS terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kiri bagian betisnya tertembak di lapangan karena mencoba melakukan perlawanan dengan merampas senpi anggota saat pengembangan kasus di Perkebunan Buluh Cina.
“Tersangka sudah mendapatkan perawatan medis di RSU Karya Bhakti Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu,” tukas Deni.
Deni mengatakan, para tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sementara 13 orang sebagai pemakai dijerat dengan pasal 112, 111 Sub 127 UU RI NO 35 Th 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Reporter : Syahrial Siregar
Berikan Komentar: