Kitakini.news – Pernah menjalani hukuman (residivis) kasus perampokan tak membuat BS alias P (34) warga Jalan Sei Mencirim Dusun V A, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, jera berbuat kriminal.
Pria pengangguran ini malah nekat menyimpan senjata api (senpi) illegal dan menjualnya kepada petugas. Alhasil, Putra pun diciduk Tekab Polsek Kutalimbaru dari lokasi yang tak jauh dari kediamannya bersama barang bukti 1 pucuk senpi jenis FN bersama 2 butir amunisi, 1 buah magazine dan uang tunai 300 ribu, Senin (11/1/2021).
Informasi dihimpun, penangkapan yang dilakukan petugas bermula dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas tersangka lantaran memiliki senpi illegal. Dari situ, petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
“Jadi tersangka sempat mencoba senpinya dengan meletuskan ke udara di sekitar rumahnya dan membuat warga resah. Selanjutnya kita lidik dan lakukan undercoverbuy dengan berpura-pura membeli senpi tersebut dan memberi uang muka sebesar 500 ribu pada tersangka,” ucap Kapolsek Kutalimbaru, AKP H Surbakti didampingi Kanit Reskrim, Ipda Syafrizal dalam press rilisnya, Kamis (21/1/2021) siang.
Dijelaskan Surbakti, saat memberikan uang muka, tersangka tidak membawa senpi tersebut sehingga tidak bisa dilakukan penangkapan. Selanjutnya pihaknya kembali memberikan uang tambahan sebesar 300 ribu pada tersangka dan memintanya untuk membawa senpi tersebut.
“Setelah kita mengetahui tersangka membawa senpi, petugas kita yang sudah berada di lokasi langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan senpi tersebut dari temannya Eko (DPO) dan hendak dijual seharga 5 juta rupiah,” terang Surbakti.
Pemilik Senpi Ilegal Pernah Dilaporkan Atas Penggelapan Motor
Lanjutnya, jika dari hasil pemeriksaan tersangka memiliki satu Laporan Polisi (LP) di Polsek Kutalimbaru atas kasus penggelapan sepeda motor. Dan senpi tersebut juga belum digunakan tersangka berbuat kejahatan.
“Saat ini kita masih mendalami keterangan tersangka dan mengejar rekannya yang DPO. Tersangka kita jerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas perwira dengan tiga balok emas dipundaknya ini.
Reporter : Syahrial Siregar