Sabtu, 27 Februari 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Residivis Pemilik Senjata Api Ilegal yang Resahkan Warga Diringkus Dekat Rumahnya

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Jumat, 22 Januari 2021
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca2 min
Tersangka (tengah) saat berada di Polsek Kutalimbaru. (Foto: istimewa)

Tersangka (tengah) saat berada di Polsek Kutalimbaru. (Foto: istimewa)

16
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Wanita Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Polres Labuhanbatu 

Vonis Bebas Pemilik Senpi Ilegal Dinilai Bentuk Penzaliman Hukum

Joni tak Terbukti Bersalah Atas Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Kitakini.news – Pernah menjalani hukuman (residivis) kasus perampokan tak membuat BS alias P (34) warga Jalan Sei Mencirim Dusun V A, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, jera berbuat kriminal.

Pria pengangguran ini malah nekat menyimpan senjata api (senpi) illegal dan menjualnya kepada petugas. Alhasil, Putra pun diciduk Tekab Polsek Kutalimbaru dari lokasi yang tak jauh dari kediamannya bersama barang bukti 1 pucuk senpi jenis FN bersama 2 butir amunisi, 1 buah magazine dan uang tunai 300 ribu, Senin (11/1/2021).

Informasi dihimpun, penangkapan yang dilakukan petugas bermula dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas tersangka lantaran memiliki senpi illegal. Dari situ, petugas pun langsung melakukan penyelidikan.

“Jadi tersangka sempat mencoba senpinya dengan meletuskan ke udara di sekitar rumahnya dan membuat warga resah. Selanjutnya kita lidik dan lakukan undercoverbuy dengan berpura-pura membeli senpi tersebut dan memberi uang muka sebesar 500 ribu pada tersangka,” ucap Kapolsek Kutalimbaru, AKP H Surbakti didampingi Kanit Reskrim, Ipda Syafrizal dalam press rilisnya, Kamis (21/1/2021) siang.

Dijelaskan Surbakti, saat memberikan uang muka, tersangka tidak membawa senpi tersebut sehingga tidak bisa dilakukan penangkapan. Selanjutnya pihaknya kembali memberikan uang tambahan sebesar 300 ribu pada tersangka dan memintanya untuk membawa senpi tersebut.

“Setelah kita mengetahui tersangka membawa senpi, petugas kita yang sudah berada di lokasi langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan senpi tersebut dari temannya Eko (DPO) dan hendak dijual seharga 5 juta rupiah,” terang Surbakti.

Pemilik Senpi Ilegal Pernah Dilaporkan Atas Penggelapan Motor

Lanjutnya, jika dari hasil pemeriksaan tersangka memiliki satu Laporan Polisi (LP) di Polsek Kutalimbaru atas kasus penggelapan sepeda motor. Dan senpi tersebut juga belum digunakan tersangka berbuat kejahatan.

“Saat ini kita masih mendalami keterangan tersangka dan mengejar rekannya yang DPO. Tersangka kita jerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas perwira dengan tiga balok emas dipundaknya ini.

Reporter : Syahrial Siregar

Berikan Komentar:
Tags: polsek kutalimbaruresidivissenjata api
Berita Sebelumnya

Bunuh Teman Karena Persoalan Narkoba, Teddy Dituntut 10 Tahun Penjara

Berita Selanjutnya

Jangan Lewatkan Rutinitas Perawatan Pagi Ini Jika Ingin Kulit Berkilau

KanalBerita

pelanggaran pilkada riau
Sumatera Utara

6 Terpidana Kasus Pelanggaran Pilkada di Riau Dieksekusi ke Rutan Rengat

Sabtu, 27 Februari 2021
oknum polisi bunuh 2 wanita
Sumatera Utara

Oknum Polisi Polres Belawan Terlibat Cekcok Sebelum Bunuh 2 Wanita

Sabtu, 27 Februari 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

pelanggaran pilkada riau

6 Terpidana Kasus Pelanggaran Pilkada di Riau Dieksekusi ke Rutan Rengat

Sabtu, 27 Februari 2021
oknum polisi bunuh 2 wanita

Oknum Polisi Polres Belawan Terlibat Cekcok Sebelum Bunuh 2 Wanita

Sabtu, 27 Februari 2021
Terdakwa Mariyati saat menjalani sidang dakwaan di PN Medan.(Foto: istimewa)

Cemarkan Nama Baik Korban, Korban Harap Pelaku Dapat Hukuman Setimpal

Sabtu, 27 Februari 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya