Kitakini.news – Pelaku pencurian kabel milik PT KIS yang berada di Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Deli Serdang, ternyata tunggal. Hal itu terungkap setelah tersangka pelaku berhasil diringkus petugas unit Reskrim Polsek Sunggal, Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pelaku tersebut diketahui berinisial TI (40) warga Jl. Binjai Km 12,5, Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Jumat (22/1/2021) membenarkan penangkapan itu. Mewakili Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, dia menceritakan kronologis penangkapan pelaku.
Dilakukannya penangkapan terhadap tersangka setelah adanya laporan dari perusahaan PT KIS yang mengalami kehilangan kabel yang terletak didalam gudang, Senin (18/1/2021) sekira pukul 08.00 WIB. Dari laporan tersebut langsung dilakukan penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil penyidikan terutama dari rekaman kamera CCTV, terungkap identitas tersangka dan selanjutnya langsung dilakukan pengejaran.
“Jadi tersangka ini saat melakukan aksinya tidak menyadari kalau di gudang ada CCTV. sehingga tersangka terekam kamera CCTV, dan kita mudah mengetahui identitas tersangka,”ungkap Budiman Simajuntak.
Pelaku Pencurian Kabel Diburu Selama 2 Hari
Lanjutnya, dua hari melakukan pengejaran, akhirnya tersangka pelaku pencurian kabel, berhasil diringkus di rumah nya. Selain tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 buah gagang las, 1 helai baju kaos oblong warna kuning dan sepasang sandal jepit yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya.
“Atas perbuatan tersangka PT KIS mengalami kerugian Rp 5.000.000, dan tersangka telah kita tahan di RTP Polsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada tersangka kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara”. Tutup Kanit Reskrim Polsek Sunggal.
Reporter: Deno Barus