Kitakini.news – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk 2 spesialis jambret yang meresahkan masyarakat Padangsidimpuan. Bahkan, seorang tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (22/1/2021) sore menyebutkan, kedua tersangka jambret tersebut yakni, RS alias Jos (20) dan rekannya IMB (25). Jos merupakan warga Jalan Pangolu Mara Alam, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sementara IMB merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Kota Padangsidimpuan.
Terkuaknya aksi jambret yang dilakukan para tersangka ini berawal dari laporan korban, Rizki Muharany Fajaria Harahap (18). Korban merupakan warga Jalan Sutan Sori Pada Mulia, Kelurahan Tano Bato, Kota Padangsidimpuan. Pada 26 Desember 2020 silam, korban yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya melintasi Jalan Yos Sudarso. Namun nahas, setibanya di dekat Makam Pahlawan, keduanya dipepet kedua tersangka yang kala itu mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX.
Dengan cepat, para tersangka langsung mengambil ponsel korban yang saat itu diletakkan di dasbor sepeda motor. Korban berusaha mempertahankan barang berharga miliknya. Alhasil, aksi tarik-menarik antara korban dan tersangka tak terhindarkan. Namun sayang, korban terpaksa merelakan ponsel jenis Iphone 8 miliknya diambil tersangka setelah korban terjatuh.
Tak terima atas perbuatan tersebut, korban membuat laporan ke Mapolres Padangsidimpuan dengan bukti laporan polisi nomor : LP/411/XII/2020/SU/PSP tanggal 26 Desember 2020.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka di 2 lokasi berbeda. Dimana, tersangka Jos ditangkap petugas di Jalan Pangolu Mara Alam. Sedangkan tersangka IMB ditangkap petugas tak jauh dari lokasi penangkapan Jos.
Ini Sebab Polisi Tembak Satu Tersangka Jambret di Padangsidimpuan
Namun, saat hendak dilakukan pencarian barang bukti, tersangka Jos berusaha melarikan diri. Alhasil, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka.
Kepada wartawan, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini mengatakan, tersangka Jos merupakan residivis kasus pencurian rumah yang baru bebas pada bulan September 2020 silam. Di mana dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka mengincar korban yang meletakkan ponsel di dasboard sepeda motor.
“Modus yang mereka lakukan dengan mencari korban yang meletakkan ponselnya di dasbor sepeda motor. Setelah mendapati korbannya, tersangka langsung merampas hingga membuat korbannya terjatuh,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kedua tersangka melakukan aksinya di lima lokasi berbeda yakni di Jalan Yos Sudarso, Jalan Jendral Sudirman, Jalan AH Nasution, dan Jalan Tengku Rizal Nurdin, Kota Padangsidimpuan. Dimana tersangka Indra beraksi di tiga lokasi.
“Para tersangka mengaku uang hasil curiannya untuk berjudi dan memakai narkoba,” pungkasnya.
Kontributor: Efendi Jambak