Kitakini.news– Seorang pria berinisial AS alias Aloy (33), warga Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Kota, Senin (18/1/2021) ditangkap polisi.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, Aloy ditangkap polisi di Gang Sentosa, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun usai membeli satu paket sabu.
“Awalnya kita mendapatkan informasi jika di daerah tersebut marak peredaran Narkotika jenis sabu,” ujar Iptu M Ainul Yaqin kepada wartawan, Sabtu (23/1/2021).
Selanjutnya, kata Iptu M Ainul Yaqin, saat petugas melakukan penyelidikan ada salah seorang pria mencoba melarikan diri. Pria itu diduga mengetahui kedatangan polisi untuk melakukan penangkapan.
“Ternyata ketika digeledah, ditemukan satu paket sabu dari kantong sebelah kirinya,” jelas Iptu M Ainul Yaqin.
Iptu M Ainul Yaqin menambahkan, saat diinterogasi, tersangka Aloy mengakui telah membeli barang haram tersebut dari seorang pria bernama Ipan seharga Rp30 ribu. Oleh karena itu, dia pun langsung dibawa ke Polsek Medan Kota untuk diproses lebih lanjut.
“Dari tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah kaca pirex dalam kotak rokok dan sebuah jarum,” pungkas Iptu M Ainul Yaqin.
Sementara itu, tersangka mengaku baru beberapa bulan ini menjadi pecandu sabu. Barang haram yang dia beli seharga Rp30 ribu itu rencananya akan dia konsumsi sendiri, untuk menghilangkan stres.
“Untuk dipakai sendiri aja bang. Saya baru mengenal sabu,” katanya.
Reporter: Syahrial Siregar