Kitakini.news – Kasus pembunuhan korban Ngasil Tarigan (67), warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terungkap. Seorang pria beriniusial ESS alias JS (40) tersangka pelaku pembunuhan korban yang ditemukan di dalam gubuk Gunung Meriah, Deli Serdang, itu ditangkap polisi.
Seperti diketahui, Ngasil Tarigan ditemukan tewas di dalam gubuk 10 September 2020 lalu sekitar pukul 08.00 WIB. Dari penangkapan dan pemeriksaan tersangka diketahui, pembunuhan Ngasil diduga lantaran pelaku dendam.
Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait SIK, dalam paparannya, Senin (25/1/2021) siang membeberkan alasan pelaku membunuh korban. Pelaku dan dendam lantaran hanya korban yang menentang dan menolak perihal tanah Gunung Sitarge. Tanah tersebut akan dibangun proyek pembangunan perumahan dan pembibitan bawang, namun ditolak oleh korban Ngasil Tarigan yang tidak setuju rencana tersebut.
Lanjutnya, selama ini di Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang tidak ada yang berani menentang tersangka. Dari keterangan tersangka, korban dibunuh setelah lebih dulu dibacok tersangka.
“Tersangka mempertahankan diri dikarenakan korban yang terlebih dulu membacok tersangka. Lalu tersangka emosi dan kemudian menghabisi nyawa korban,” sebut AKBP Julianto P Sirait SIK, didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang SH, Kasubbag Humas AKP Ansari, Kasubnit Ipda Ricardo Bancin SH.
Tersangka Pelaku Pembunuhan Ngasil Tarigan Sempat Berpindah Tempat
Usai peristiwa pembunuhan itu, lanjut Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait SIK, tersangka sempat melarikan diri ke Lhokseumawe Aceh. Tersangka berada di kebun sanak keluarganya selama dua bulan dan bertani. Lalu selanjutnya, dia lari ke Desa Mardinding, Kabupaten Karo selama sebulan. Dari situ, korban pindah ke Kabupaten Dairi selama satu bulan dengan pekerjaan mencari upah di ladang warga.
“Pada Jumat (23/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Jahtanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan tersangka, yang bekerja sebagai penyanyi atau seniman itu. Tersangka dijerat pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Kontributor: Saddam Husein