Sabtu, 6 Maret 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Nasional

Gegara Burung, ASN Pemprov Riau Ditangkap Polisi

Wira Prawira Editor: Wira Prawira
Senin, 25 Januari 2021
Kanal: Nasional
menit dibaca2 min
asn pemprov riau ditangkap

Barang bukti puluhan ekor burung Betet (psittacula longicauda) yang merupakan satwa yang dilindungi oleh Negara saat diamankan aparat Ditreskrimsus Polda Riau. (Foto Ditreskrimsus Polda Riau).

255
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Diduga Dimangsa Buaya, Potongan Kaki Hingga Pinggang Pria Ditemukan di Sungai

Cabuli Gadis di Bawah Umur hingga Hamil, 2 Pemuda Diringkus

9 Pelaku Curanmor di Pekanbaru Diringkus di Tempat Berbeda

Kitakini.news – ASN Pemprov Riau ditangkap polisi karena menjual burung betet (latin psittacula longicauda) termasuk golongan satwa yang dilindungi negara.

Aparat Sipil Negara (ASN) yang ditangkap Polda Riau tersebut berinisial AI (34). AI ditangkap dirumahnya, dikawasan jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Jumat (22/01/21).

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi membenarkan ASN Pemprov Riau ditangkap tersebut. Dia menjelaskan, tersangka Al menjual burung-burung Betet tersebut melalui akun media sosial FB miliknya bernama Viet.

Dikatakannya, tersangka diamankan dengan dugaan tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa satwa dilindungi burung betet.

“Awalnya kita temukan sebuah akun Fasacebook atas nama Viet yang melakukan penjualan satwa dilindungi Jenis Burung Betet. Kemudian kita lakukan penyamaran sebagai pembeli terhadap pemilik akun,” terang Kombes Pol Andri Sudarmadi.

Setelah negosiasi akhirnya transaksi terjadi. Awalnya saat menawarkan, pelaku hanya memperlihatkan 8 ekor burung jenis tersebut. Kemudian setelah diamankan dan dilakukan pengembangan, petugas berhasil menyita kembali 21 Ekor burung betet yang disembunyikan pelaku di belakang rumah.

“Hasil koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau dinyatakan bahwa barang bukti tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK RI nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi,” ujar Kombes Pol Andri Sudarmadi.

Jual Satwa Dilindungi Sejak Tahun 2020

Dijelaskan Direskrimsus Polda Riau, dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperjual belikan satwa dilindungi itu sejak 2020 lalu. Dimana burung tersebut didapatkannya dari daerah Rokan Hulu. Untuk per ekornya ditawarkan seharga Rp100 ribu. Namun dalam penjualannya pelaku menjual per box yang isinya sebanyak 10 ekor.

“Pelaku tidak melayani eceran. Kemungkinan tidak hanya burung, ada jenis satwa lain yang turut di perjualbelikan, masih kita dalami,” ujarnya.

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polda Riau, dan terancam Pasal 21 Ayat (2) huruf. d Jo Pasal 40 Ayat 2 UU RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Kontributor : Ferry Anthony

Berikan Komentar:
Tags: ASNriau
Berita Sebelumnya

Tersangka Pembunuhan Pria Lansia yang Sempat Buron Diringkus

Berita Selanjutnya

Polsek Patumbak Bahas Pembentukan Program ‘Kampung Harapan’ 

KanalBerita

2 terdakwa narkoba
Nasional

2 Terdakwa Narkoba di Dumai Riau Divonis Hukuman Mati

Selasa, 26 Januari 2021
divaksin covid-19
Nasional

789 Nakes dan Tokoh Masyarakat Riau Sudah Divaksin Covid-19

Kamis, 21 Januari 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

moeldoko ketua umum demokrat

Tak Hadir, Moeldoko jadi Ketua Umum Partai Demokrat

Jumat, 5 Maret 2021
sungai lae simuhur

Jasad Remaja yang Hanyut di Sungai Lae Simuhur Dairi Dievakuasi 

Jumat, 5 Maret 2021
klb demokrat hari ini

KLB Partai Demokrat Hari Ini di Sibolangit Diwarnai Kericuhan 

Jumat, 5 Maret 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya