Kitakini.news – ASN Pemprov Riau ditangkap polisi karena menjual burung betet (latin psittacula longicauda) termasuk golongan satwa yang dilindungi negara.
Aparat Sipil Negara (ASN) yang ditangkap Polda Riau tersebut berinisial AI (34). AI ditangkap dirumahnya, dikawasan jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Jumat (22/01/21).
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi membenarkan ASN Pemprov Riau ditangkap tersebut. Dia menjelaskan, tersangka Al menjual burung-burung Betet tersebut melalui akun media sosial FB miliknya bernama Viet.
Dikatakannya, tersangka diamankan dengan dugaan tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa satwa dilindungi burung betet.
“Awalnya kita temukan sebuah akun Fasacebook atas nama Viet yang melakukan penjualan satwa dilindungi Jenis Burung Betet. Kemudian kita lakukan penyamaran sebagai pembeli terhadap pemilik akun,” terang Kombes Pol Andri Sudarmadi.
Setelah negosiasi akhirnya transaksi terjadi. Awalnya saat menawarkan, pelaku hanya memperlihatkan 8 ekor burung jenis tersebut. Kemudian setelah diamankan dan dilakukan pengembangan, petugas berhasil menyita kembali 21 Ekor burung betet yang disembunyikan pelaku di belakang rumah.
“Hasil koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau dinyatakan bahwa barang bukti tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK RI nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi,” ujar Kombes Pol Andri Sudarmadi.
Jual Satwa Dilindungi Sejak Tahun 2020
Dijelaskan Direskrimsus Polda Riau, dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperjual belikan satwa dilindungi itu sejak 2020 lalu. Dimana burung tersebut didapatkannya dari daerah Rokan Hulu. Untuk per ekornya ditawarkan seharga Rp100 ribu. Namun dalam penjualannya pelaku menjual per box yang isinya sebanyak 10 ekor.
“Pelaku tidak melayani eceran. Kemungkinan tidak hanya burung, ada jenis satwa lain yang turut di perjualbelikan, masih kita dalami,” ujarnya.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polda Riau, dan terancam Pasal 21 Ayat (2) huruf. d Jo Pasal 40 Ayat 2 UU RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Kontributor : Ferry Anthony