Kitakini.news – Dinilai terbukti merusak warnet (warung internet) ‘Vargas’, dua pemuda divonis hukuman masing-masing 10 bulan penjara. Keduanya yakni Tri Aldi Darmansyah alias Aldi (20) dan MZ (18).
Putusan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan pada sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/1/2021).
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar ketua majelis hakim, Ali Tarigan.
Dalam sidang yang digelar secara virtual melalui konferensi video itu, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
“Yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” kata majelis hakim Ali Tarigan.
Menanggapi putusan dari majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan terima, sementara JPU Kharya Saputra menyatakan pikir-pikir.
Sekadar informasi, Tri Aldi Darmansyah alias Aldi merupakan warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia. Sedangkan rekannya, MRZ (18) warga Jalan Gaperta, Gang Lestari, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
2 Terpidana Merusak Warnet dan Sebabkan Kerugian Jutaan Rupiah
Mengutip dakwaan JPU Kharya Saputra mengatakan kasus bermula pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu, terdakwa Tri Aldi dan terdakwa Muhammad Rifky bersama temannya melintas di Jalan Kapten Muslim Simpang Griya, tepatnya di Lampu Merah.
“Saat melintas, kedua terdakwa bersama rekannya berjumpa dengan anggota geng motor Simple Life, lalu anggota geng motor tersebut lari dan masuk ke Warnet Vargas Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia,” ujar JPU Kharya Saputra.
Lanjut dikatakan JPU, melihat anggota geng motor tersebut masuk ke Warnet Vargas, kedua terdakwa bersama rekannya langsung melakuakan pelemparan batu dan pemukulan kursi dengan menggunakan balok.
“Akibat pelemparan batu dan pemukulan yang dilakukan kedua terdakwa bersama rekannya menyebabkan dua unit monitor. Selain itu, satu unit CPU, dua buah kursi berwarna oranye dan dua buah kursi berwarna hijau rusak. Sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000,” pungkasnya.
Kontributor: Abimanyu