Kamis, 4 Maret 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Merusak Warnet, Dua Pemuda Dihukum 10 Bulan Penjara

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Selasa, 26 Januari 2021
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca2 min
merusak warnet

Suasana sidang perkara pengerusakan warnet dalam bentrok antar anggota Genk motor yang berlangsung secara virtual di PN Medan.(Foto: Abimanyu)

16
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Dibantai Geng Motor di Medan Amplas

Jual Seharga Seharga Rp55 Juta ke Polisi, Angga Dihukum 11 Tahun Penjara

Oknum Kepala Desa Perkebunan Halimbe Labura Didakwa Korupsi Rp300 Juta

Kitakini.news – Dinilai terbukti merusak warnet (warung internet) ‘Vargas’, dua pemuda divonis hukuman masing-masing 10 bulan penjara. Keduanya yakni Tri Aldi Darmansyah alias Aldi (20) dan MZ (18).

Putusan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan pada sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/1/2021).

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar ketua majelis hakim, Ali Tarigan.

Dalam sidang yang digelar secara virtual melalui konferensi video itu, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

“Yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” kata majelis hakim Ali Tarigan.

Menanggapi putusan dari majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan terima, sementara JPU Kharya Saputra menyatakan pikir-pikir.

Sekadar informasi, Tri Aldi Darmansyah alias Aldi merupakan warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia. Sedangkan rekannya, MRZ (18) warga Jalan Gaperta, Gang Lestari, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

2 Terpidana Merusak Warnet dan Sebabkan Kerugian Jutaan Rupiah

Mengutip dakwaan JPU Kharya Saputra mengatakan kasus bermula pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu, terdakwa Tri Aldi dan terdakwa Muhammad Rifky bersama temannya melintas di Jalan Kapten Muslim Simpang Griya, tepatnya di Lampu Merah.

“Saat melintas, kedua terdakwa bersama rekannya berjumpa dengan anggota geng motor Simple Life, lalu anggota geng motor tersebut lari dan masuk ke Warnet Vargas Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia,” ujar JPU Kharya Saputra.

Lanjut dikatakan JPU, melihat anggota geng motor tersebut masuk ke Warnet Vargas, kedua terdakwa bersama rekannya langsung melakuakan pelemparan batu dan pemukulan kursi dengan menggunakan balok.

“Akibat pelemparan batu dan pemukulan yang dilakukan kedua terdakwa bersama rekannya menyebabkan dua unit monitor. Selain itu, satu unit CPU, dua buah kursi berwarna oranye dan dua buah kursi berwarna hijau rusak. Sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000,” pungkasnya.

Kontributor: Abimanyu

Berikan Komentar:
Tags: geng motorpengadilan negeri medanperusakan
Berita Sebelumnya

Pipa Gas Bocor, Bupati Madina: Kita Serahkan Kepada Penegak Hukum

Berita Selanjutnya

Staf Korupsi, Eks Manajer Kantor Pos Medan Divonis 4 Tahun Penjara

KanalBerita

oknum personil polres binjai
Sumatera Utara

Oknum Personil Polres Binjai Letuskan Tembakan, Ini Kata Manajemen Kafe

Kamis, 4 Maret 2021
geng motor di medan
Sumatera Utara

Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Dibantai Geng Motor di Medan Amplas

Rabu, 3 Maret 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

oknum personil polres binjai

Oknum Personil Polres Binjai Letuskan Tembakan, Ini Kata Manajemen Kafe

Kamis, 4 Maret 2021
google

Daftar Pencarian Google Teratas Netizen Indonesia Saat Pandemi

Kamis, 4 Maret 2021
minuman manis

Suka Minuman Manis? Ini Dampaknya Jika Terlalu Sering

Kamis, 4 Maret 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya