Selasa, 9 Maret 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Staf Korupsi, Eks Manajer Kantor Pos Medan Divonis 4 Tahun Penjara

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Selasa, 26 Januari 2021
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca2 min
kantor pos medan

Ilustrasi. (Foto: mediaindonesia.com)

15
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

2 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas di Sidimpuan

Terdakwa Otak Pelaku Pembunuhan Jefri Wijaya tak Ditahan, Ini Alasan Hakim

Saksi Kesal Sidang Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos di Medan Ditunda Lagi

Kitakini.news – Mantan Manajer Kantor Pos Medan, Marudut Maruli Nainggolan (50) divonis hukuman empat tahun penjara. Selain itu, dia juga divonis membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena korupsi stafnya, Senin (25/1/2021).

Ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa diputus terlibat atas kasus korupsi merugikan PT Pos Indonesia pada Kantor Pos Medan senilai Rp 2.094.000.000.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama. Menjatuhkan hukuman pidana penjara oleh karena itu selama empat tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,” vonis ketua mjelis hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

“Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.

Menyikapi vonis tersebut, baik terdakwa didampingi penasehat hukumnya, sepakat menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) REF Aristomy Siahaan dan Fauzan Irgi Hasibuan juga menyatakan pikir-pikir. Putusan ini sama (conform) dengan tuntutan JPU yakni selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Eks Manajer Kantor Pos Medan Ini Dinilai Lalai Awasi Bawahan

Sebagaimana dakwaan JPU REF Aristomy Siahaan dan Fauzan Irgi Hasibuan, terdakwa Marudut Maruli Nainggolan melimpahkan tanggung jawabnya kepada Sri Hartati Susilawati. Sri disuruh untuk mengendalikan pengelolaan keuangan benda pos, perangko, filateli dan materai kepada pihak ketiga.

Namun, laporan bulanan tentang persediaan Materai 6000 melalui layanan web Sistem Informasi Manajemen Konsinyasi dan Filateli (SIM Konsfila) pada PT Pos Medan 20000, tidak sesuai dengan fakta fisik.

“Persediaan Materai 6000 dilaporkan sebanyak 2.218.350 lembar. Setelah dicek auditor pada BPK (Badan Pengawasan Keuangan) Perwakilan Sumut dan disaksikan salah seorang staf bernama Yuverni Nelsy, Materai 6000 yang ada di gudang penyimpanan benda pos hanya 1.869.350 lembar,” jelas Aristomy.

Pada November 2016 hingga Mei 2018, sebanyak 349.000 lembar materai tidak bisa dipertanggungjawabkan Sri Hartati. Sedangkan laporan persediaan Materai 3000 sebanyak 153.400 lembar, tidak ada masalah. Marudut yang memberikan kunci gudang penyimpanan benda pos tidak melakukan pengawasan hingga tidak disia-siakan Sri Hartati.

“Kemasan kardus yang seharusnya berisi materai ternyata berisi kertas HVS dan sampul-sampul bekas. Sehingga dari temuan tersebut, dikumpulkan seluruh staf Kantor Pos Medan yang berhubungan dengan benda materai,” ucap JPU.

Sri tak Setorkan Uang Materai dan Merugikan Negara

Setelah diselidiki, Sri Hartati mengaku telah menjual materai tersebut. Namun, uangnya tidak disetorkan ke kasir sekaligus mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Kantor Pos Medan.

Sebelumnya, Sri Hartati Susilawati selaku Staf Keuangan Benda Pos dan Materai (BPM) Kantor Pos Medan dihukum selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dia juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2.094.000.000. Jika Sri Hartati tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Kontributor: Abimanyu

Berikan Komentar:
Tags: kantor poskorupsipengadilan negeri medan
Berita Sebelumnya

Merusak Warnet, Dua Pemuda Dihukum 10 Bulan Penjara

Berita Selanjutnya

Bang Tigor ‘Suami-Suami Takut Istri’ Curhat ke UAS Pernah Murtad

KanalBerita

jempol putus
Sumatera Utara

Jempol Pedagang Putus Disabet Klewang, Tersangka Pengeroyok Dibekuk

Senin, 8 Maret 2021
korupsi dana bok puskesmas
Sumatera Utara

2 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas di Sidimpuan

Senin, 8 Maret 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

jempol putus

Jempol Pedagang Putus Disabet Klewang, Tersangka Pengeroyok Dibekuk

Senin, 8 Maret 2021
korupsi dana bok puskesmas

2 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas di Sidimpuan

Senin, 8 Maret 2021
manfaat ampas kopi

Manfaat Ampas Kopi Untuk Tanaman, Jangan Dibuang

Senin, 8 Maret 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya