Kitakini.news – Mantan Manajer Kantor Pos Medan, Marudut Maruli Nainggolan (50) divonis hukuman empat tahun penjara. Selain itu, dia juga divonis membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena korupsi stafnya, Senin (25/1/2021).
Ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa diputus terlibat atas kasus korupsi merugikan PT Pos Indonesia pada Kantor Pos Medan senilai Rp 2.094.000.000.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama. Menjatuhkan hukuman pidana penjara oleh karena itu selama empat tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,” vonis ketua mjelis hakim.
Dalam pertimbangan hukumnya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
“Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.
Menyikapi vonis tersebut, baik terdakwa didampingi penasehat hukumnya, sepakat menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) REF Aristomy Siahaan dan Fauzan Irgi Hasibuan juga menyatakan pikir-pikir. Putusan ini sama (conform) dengan tuntutan JPU yakni selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Eks Manajer Kantor Pos Medan Ini Dinilai Lalai Awasi Bawahan
Sebagaimana dakwaan JPU REF Aristomy Siahaan dan Fauzan Irgi Hasibuan, terdakwa Marudut Maruli Nainggolan melimpahkan tanggung jawabnya kepada Sri Hartati Susilawati. Sri disuruh untuk mengendalikan pengelolaan keuangan benda pos, perangko, filateli dan materai kepada pihak ketiga.
Namun, laporan bulanan tentang persediaan Materai 6000 melalui layanan web Sistem Informasi Manajemen Konsinyasi dan Filateli (SIM Konsfila) pada PT Pos Medan 20000, tidak sesuai dengan fakta fisik.
“Persediaan Materai 6000 dilaporkan sebanyak 2.218.350 lembar. Setelah dicek auditor pada BPK (Badan Pengawasan Keuangan) Perwakilan Sumut dan disaksikan salah seorang staf bernama Yuverni Nelsy, Materai 6000 yang ada di gudang penyimpanan benda pos hanya 1.869.350 lembar,” jelas Aristomy.
Pada November 2016 hingga Mei 2018, sebanyak 349.000 lembar materai tidak bisa dipertanggungjawabkan Sri Hartati. Sedangkan laporan persediaan Materai 3000 sebanyak 153.400 lembar, tidak ada masalah. Marudut yang memberikan kunci gudang penyimpanan benda pos tidak melakukan pengawasan hingga tidak disia-siakan Sri Hartati.
“Kemasan kardus yang seharusnya berisi materai ternyata berisi kertas HVS dan sampul-sampul bekas. Sehingga dari temuan tersebut, dikumpulkan seluruh staf Kantor Pos Medan yang berhubungan dengan benda materai,” ucap JPU.
Sri tak Setorkan Uang Materai dan Merugikan Negara
Setelah diselidiki, Sri Hartati mengaku telah menjual materai tersebut. Namun, uangnya tidak disetorkan ke kasir sekaligus mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Kantor Pos Medan.
Sebelumnya, Sri Hartati Susilawati selaku Staf Keuangan Benda Pos dan Materai (BPM) Kantor Pos Medan dihukum selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dia juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2.094.000.000. Jika Sri Hartati tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Kontributor: Abimanyu