Kitakini news– Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus 2 orang pria dan 1 wanita terkait kasus Narkotika jenis sabu, Rabu (20/1/2021) lalu.
Ditangkapnya ketiga tersangka tersebut, karena adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah ketiga tersangka. Soalnya, mereka selalu melakukan transaksi Narkotika.
Dari informasi itu, unit Reskrim Polsek Sunggal pun langsung mencari ketiganya.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka dalam sebuah rumah, milik salah satu tersangka. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 12 paket yang diduga Narkotika jenis sabu.
Selsin itu, petugas juga menyita 3 unit Ponsel, 1 gunting, 1 jarum dan 1 buku catatan penjualan Narkotika. Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal.
Ketiga tersangka yang diamankan itu adalah, 2 orang pria inisial TAP (39) warga Kecamatan Sunggal dan HKH (46) warga Komplek Abdul Hamid Nasution Desa Lalang. Serta, seorang wanita, DN (40) juga warga Komplek Abdul Hamid Nasution Desa Lalang.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH, melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE, MH Selasa (26/1/2021), membenarkan telah menangkap 3 tersangka itu.
“Ketiga tersangka kita amankan karena telah membuat resah masyarakat sekitar lokasi yang secara terang-terangan melakukan transaksi atau menggunakan Narkotika. Penangkapan kita lakukan di sebuah rumah salah satu tersangka berinisial TAP. Saat ini sudah kita tahan di RTP Polsek Sunggal,” ungkap AKP Budiman Simajuntak.
Ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Subs Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Reporter: Deno Barus