Kitakini.news- Tiga kali selundupkan Narkoba jenis sabu ke dalam tahanan, oknum Polisi Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di ruang cakra 9 PN Medan, Selasa (26/1/2021).
Selain itu JPU juga meminta terdakwa dibebankan denda sebesar Rp 1 milyar dengan subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Delyanti di hadapan majelis hakim diketuai, Denny Lumbantobing.
“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ade Saputra Ginting dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 1 milyar, subsider 6 bulan penjara,” tuntut JPU.
JPU menilai lelaki 34 tahun ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara Narkotika jenis sabu. Hal ini diatur dan diancam Pidana pasal 114 (1) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Ade pun meminta agar hukumannya diringankan. Selanjutnya hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda putusan.
Ini Kronologis Polisi Selundupkan Narkoba ke Tahanan
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, perkara terdakwa Ade Saputra Ginting berawal pada Juni 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat berada di Kantor Polrestabes Medan, Ade dihubungi Boy Zulkarnaen (berkas terpisah), meminta terdakwa Ade Saputra mengambil nasi titipan miliknya di depan Kantor Polrestabes.
“Sekitar pukul 11.00, terdakwa dihubungi kembali oleh Boy dan mengatakan bahwa kakaknya yang mengantarkan nasi sudah di depan kantor,” kata jaksa.
Kemudian, terdakwa pergi ke depan kantor dan menemui Lina (DPO). Setelah bertemu, ia menyerahkan sebuah bungkusan makanan yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu.
“Terdakwa membawa bungkusan tersebut ke dalam Kantor Polrestabes lewat pintu depan akan tetapi terdakwa tidak melaporkan titipan tersebut kepada petugas piket depan. Kemudian sekitar pukul 11.30, setelah berada di piket RTP Polrestabes Medan, terdakwa lewat dari belakang piket,” jelas jaksa.
Namun, lanjut jaksa, petugas piket yakni Nurdiansyah dan Rejeki Banurea ketika itu melihat terdakwa dan mengatakan agar titipan tersebut diperiksa dulu. Sehingga terdakwa merasa takut dan meletakkan bungkusan berisi sabu tersebut di bangku dan mengatakan bahwa bungkusan itu barang titipan untuk Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di blok C.
“Melihat bungkusan tersebut, saksi Nurdiansyah dan Rejeki Banurea curiga. Lalu melakukan pemeriksaan dan membuka bungkusan tersebut. Ternyata bungkusan tersebut berisi biskuit bermerk Gery sebanyak 2 bungkus yang berisi plastik klip tembus pandang. Isinya, sabu 2 bungkus dengan Berat 9,42 gram,” urai jaksa.
Mengetahui hal tersebut, mereka melaporkannya kepada pimpinannya. Lalu, petugas Sat Resnarkoba sebagai saksi Meydianta memanggil tahanan saksi Boy Zulkarnaen yang berada di Sel Blok C. Lalu memperlihatkan dan mempertanyakan bungkusan makanan berisi sabu.
Boy mengaku, sabu tersebut memang miliknya, dan dia menugaskan terdakwa Ade Saputra Ginting untuk membawa sabu tersebut. Kemudian petugas Provos membawa terdakwa ke piket RTP Polrestabes.
“Terdakwa juga mengakui bahwa sebelumnya Boy meneleponnya dan minta tolong ambilkan bungkusan tersebut, untuk diserahkan kepada Boy. Sabu tersebut sengaja dimasukkan ke dalam bungkusan makanan agar bebas dari pemeriksaan petugas piket. Perbuatan yang sama sudah dilakukannya beberapa kali pada beberapa waktu sebelumnya,” pungkasnya.
Reporter: Abimanyu