Kamis, 4 Maret 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Selundupkan Narkoba ke Tahanan, Oknum Polisi Dituntut 8 Tahun Penjara

Redaksi Editor: Redaksi
Rabu, 27 Januari 2021
Kanal: Peristiwa
menit dibaca2 min
23
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

206 Kasus Lakalantas di Medan Januari hingga Februari, 24 Orang Tewas

2 Pria Diringkus Saat Transaksi Sabu di Sidimpuan Utara

Wanita Ancam Anak Pakai Pisau Kabur Temui Mantan Suami ke Jawa Barat

Kitakini.news- Tiga kali selundupkan Narkoba jenis sabu ke dalam tahanan, oknum Polisi Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di ruang cakra 9 PN Medan, Selasa (26/1/2021).

Selain itu  JPU juga meminta terdakwa dibebankan denda sebesar Rp 1 milyar dengan subsider 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Delyanti di hadapan majelis hakim diketuai, Denny Lumbantobing.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ade Saputra Ginting dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 1 milyar, subsider 6 bulan penjara,” tuntut JPU.

JPU menilai lelaki 34 tahun ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara Narkotika jenis sabu. Hal ini diatur dan diancam Pidana pasal 114 (1)  Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Ade pun meminta agar hukumannya diringankan. Selanjutnya hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda putusan.

Ini Kronologis Polisi Selundupkan Narkoba ke Tahanan

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, perkara terdakwa Ade Saputra Ginting berawal pada Juni 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat  berada di Kantor Polrestabes Medan, Ade dihubungi Boy Zulkarnaen (berkas terpisah), meminta terdakwa Ade Saputra mengambil nasi titipan miliknya di depan Kantor Polrestabes.

“Sekitar pukul 11.00,  terdakwa dihubungi kembali oleh Boy dan mengatakan bahwa kakaknya yang mengantarkan nasi sudah di depan kantor,” kata jaksa.

Kemudian, terdakwa pergi ke depan kantor dan menemui Lina (DPO). Setelah bertemu, ia menyerahkan sebuah bungkusan makanan yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu.

“Terdakwa membawa bungkusan tersebut ke dalam Kantor Polrestabes lewat pintu depan akan tetapi terdakwa tidak melaporkan titipan tersebut kepada petugas piket depan. Kemudian sekitar pukul 11.30,  setelah berada di piket RTP Polrestabes Medan, terdakwa lewat dari belakang piket,” jelas jaksa.

Namun, lanjut jaksa, petugas piket yakni Nurdiansyah dan  Rejeki Banurea ketika itu melihat terdakwa dan mengatakan agar titipan tersebut diperiksa dulu. Sehingga terdakwa merasa takut dan meletakkan bungkusan berisi sabu tersebut di bangku dan mengatakan bahwa bungkusan itu barang titipan untuk Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di blok C.

“Melihat bungkusan tersebut, saksi Nurdiansyah dan Rejeki Banurea curiga. Lalu melakukan pemeriksaan dan membuka bungkusan tersebut. Ternyata bungkusan tersebut berisi biskuit bermerk Gery sebanyak 2 bungkus yang berisi plastik klip tembus pandang. Isinya, sabu 2 bungkus dengan Berat 9,42 gram,” urai jaksa.

Mengetahui hal tersebut, mereka melaporkannya kepada pimpinannya. Lalu, petugas Sat Resnarkoba sebagai saksi Meydianta memanggil tahanan saksi Boy Zulkarnaen  yang berada di Sel Blok C. Lalu memperlihatkan dan mempertanyakan bungkusan makanan berisi sabu.

Boy mengaku, sabu tersebut memang miliknya, dan dia menugaskan terdakwa Ade Saputra Ginting untuk membawa sabu tersebut. Kemudian petugas Provos membawa terdakwa ke piket RTP Polrestabes.

“Terdakwa juga mengakui bahwa sebelumnya Boy  meneleponnya dan minta tolong ambilkan bungkusan tersebut, untuk diserahkan kepada Boy. Sabu tersebut sengaja dimasukkan ke dalam bungkusan makanan agar bebas dari pemeriksaan petugas piket. Perbuatan yang sama sudah dilakukannya beberapa kali pada beberapa waktu sebelumnya,” pungkasnya.

Reporter: Abimanyu

Berikan Komentar:
Tags: Narkobapolrestabes medansabu
Berita Sebelumnya

Seorang Wanita Tewas Gantung Diri Pakai Tali Plastik

Berita Selanjutnya

Polres Madina Ungkap Peredaran 570 Kg Ganja Antar Provinsi 

KanalBerita

erupsi sinabung hari ini
Peristiwa

Erupsi Sinabung Hari Ini Luncurkan Kolom Abu Setinggi 5.000 Meter

Selasa, 2 Maret 2021
gempa tapanuli selatan
Peristiwa

Gempa Tektonik M 5,1 Guncang Tapanuli Selatan Hari Ini

Senin, 15 Februari 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

oknum personil polres binjai

Oknum Personil Polres Binjai Letuskan Tembakan, Ini Kata Manajemen Kafe

Kamis, 4 Maret 2021
google

Daftar Pencarian Google Teratas Netizen Indonesia Saat Pandemi

Kamis, 4 Maret 2021
minuman manis

Suka Minuman Manis? Ini Dampaknya Jika Terlalu Sering

Kamis, 4 Maret 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya