Kitakini.news – Sidang perkara jual beli 48,19 gram narkotika jenis sabu milik bos Champion Cafe dengan terdakwa empat sekawan, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/1/2021).
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Mian Munthe tersebut JPU Dona Yusuf Wibisono menghadirkan dua orang saksi yang merupakan personel anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, J Simarmata dan Sirait.
Pada keterangannya kedua saksi menyatakan bahwa pihak kepolisian hingga saat ini masih memburu pria bernama Waris alias Sudir, pemilik barang bukti narkotika yang dibawa keempat terdakwa, Ramadana Nasution alias Dana (35) warga Jalan Marendal Pasar VII, Kabupaten Deli Serdang, Donny Sahbani Lubis (40) Dusun III Pasar Baru, Kabupaten Langkat, Antoni (42) warga Dusun I Pasar Baru, Kabupaten Langkat dan Benny Hidayat alias Abe (48) Jalan Sederhana, Kota Binjai.
“Dari keterangan mereka (para terdakwa), barang bukti narkotika jenis sabu itu milik Waris (DPO). Mereka mengantarkan barang itu setelah kita melakukan transaksi melalui undercover buy dengan salah satu terdakwa,” jelas salah seorang saksi kepada majelis hakim diketuai Mian Munthe.
Mendengar keterangan tersebut salah seorang hakim anggota, Abdul Kadir mempertanyakan keberadaan Waris pada saat kedua saksi melakukan penangkapan terhadap keempat terdakwa. “Jadi waktu itu si Waris ini tidak bersama mereka (keempat terdakwa) ? Di mana si Waris ketika itu? Kalian tahu dari mana barang itu punya si Waris?,” tanya Abdul Kadir.
Saksi lalu mengatakan bahwa petugas sempat memancing Waris untuk melakukan penangkapan namun skenario tersebut gagal. “Waris ini belum sempat muncul, majelis. Setelah kami menangkap tiga terdakwa, kami minta Waris menjemput uang hasil transaksi itu dengan alasan mobil ketiga terdakwa ini mogok. Tapi ternyata yang datang untuk menjemput uang itu si Beny,” sebut saksi.
“Jadi si Waris ini belum tertangkap ya?,” ujar mejelis hakim mempertanyakannya lagi. “Sampai saat ini Waris masih DPO, majelis. Kami masih mencari keberadaa nya,” jawab, saksi.
Usai mendengar keterangan dadi kedua saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pekan depan. Sementara itu atas keterangan kedua saksi tersebut para terdakwa tidak menyatakan keberatan dengan apa yang dijelaskan dalam persidangan.
Kronologi Kejadian
Sebagaimana dakwaan JPU Dona Yusuf Wibisono mengatakan, kasus itu berawal dari informasi yang didapat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut tentang adanya seorang bandar narkoba yang dikenal bernama Donny Sahbani Lubis.
“Atas informasi tersebut, pada Rabu 24 Juni 2020 sekira pukul 16.00 WIB, petugas menyamar sebagai calon pembeli dan menemui terdakwa Donny untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” kata JPU Dona di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.
Setelah menerima sabu dari Waris, terdakwa Dana kembali ke Perumahan Permata Asri Residence Jalan Setia Budi Pasar II nomor 17 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Sementara Waris alias Sudir dan terdakwa Benny Hidayat alias Abe kembali ke Champion Entertainment Binjai.
Setelah ketiga terdakwa tertangkap, petugas langsung melakukan pengembangan bersama dengan ketiga terdakwa dan pergi ke Binjai, sesampainya di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai tepatnya di depan Binjai Hotel, petugas menyuruh terdakwa Dana untuk menghubungi Waris (belum tertangkap) untuk menjemput uang hasil penjualan sabu dengan alasan mobil mogok.
Namun, saat penjemputan uang hasil penjualan sabu, Waris menyuruh terdakwa Benny, kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa Benny datang untuk menjemput uang hasil penjualan sabu dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Benny.
Dari penangkapan keempat terdakwa, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan sabu seberat 48,19 gram dan 1 unit mobil Mitsubishi Lancer warna biru BK 1897 HG.
“Atas perbuatannya, keempat terdakwa melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Subs Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU Dona Yusuf Wibisono.
Kontributor : Abimanyu