Kitakini.news- Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Asahan 2020 mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/1/2021). Perkara tersebut sudah diregister di MK, Nomor 83/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Asahan.
Agenda sidangnya adalah pemeriksaan pendahuluan PHP Bupati Asahan 2020 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nurhajizah dan Henri Siregar.
Hal ini sesuai dengan agenda sidang yang telah dijadwalkan MK, yakni pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon dilakukan, mulau 26 hingga 29 Januari 2021.
Syahrizal Fahmi SH selaku Kuasa Hukum Nurhajizah dan Henri Siregar mengatakan Paslon nomor urut 1 Pilkada Asahan mempermasalahkan beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan Paslon Nomor Urut 2 Surya dan Taufik Zainal Abidin.
“Karena adanya pelanggaran yang Terstruktur Sistematis dan Masif atau TSM, makanya kami melakukan gugatan ke MK,” ungkapnya kepada Kitakini.news, Rabu (27/1/2021).
Diketahui, hasil Pilkada Asahan 2020 menunjukkan perolehan suara tiga Pasangan Calon (Paslon). Paslon nomor urut 1 memperoleh 101.124 suara, paslon nomor urut 2 mendapatkan 139.005 suara, sedangkan Paslon nomor urut 3 memperoleh 67.985 suara.
Syahrizal Fahmi menambahkan, karena adanya pelanggaran yang TSM itulah, menyebabkan perolehan suara Paslon nomor urut 1 menjadi berkurang.
“Karena pelanggaran TSM itulah. Harusnya, perolehan suaranya 139
124,” paparnya.
Syahrizal Fahmi SH sendiri mengaku optimis bisa memenangkan sidang sengketa PHP Bupati Asahan itu. Mengingat, pihaknya telah mempersiapkan berbagai bukti yang kuat.
“Kami yakin permohonan kami dikabulkan. Karena, kami punya bukti-bukti yang kuat,” ujarnya.
Lebih lanjut Syahrizal Fahmi menambahkan usai mengikuti sidang pertama di MK itu, pihaknya akan mengikuti sidang lanjutan, 3 Februari 2021 mendatang.
“Sidang lanjutannya dari tanggal 1 sampai 11 Februari 2021. Nah, kita dapat giliran di tanggal 3 Februari 2021,” pungkasnya.