Kitakini.news – Seorang pria berinisial UL (20), warga Kabupaten Kampar, Riau, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tapung, Selasa sore (26/1/2021). Dia ditangkap setelah bawa kabur dan diduga cabuli gadis di bawah umur yang berstatus pacarnya.
Tersangka yang merupakan warga Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung UL, Kampar, Riau, itu, diamankan atas laporan HY (40). Pelapor, warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, itu, tidak terima atas perbuatan UL telah melarikan anak gadisnya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno didampingi Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH MH, saat dikonfirmasi Kitakini News membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan, tersangka UL telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum.
Dijelaskan Kompol Sumarno, Peristiwa ini berawal pada Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 16.00 WIB, saat itu anak pelapor inisial N dijemput oleh teman perempuannya bernama Zahara menggunakan sepeda motor. Mereka pamit kepada pelapor untuk menghadiri ulang tahun salah seorang temannya di Desa Indrapuri.
Namun, hingga malam harinya N tidak juga pulang kerumah. Pelapor terus mencari keberadaan N. Kemudian didapat informasi bahwa anaknya itu sebelum acara selesai pergi bersama teman lelakinya UL. Atas kejadian itu HY kemudian melapor ke Polsek Tapung.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH, MH bersama Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Pelaku Cabuli Gadis di bawah Umur Diringkus di Rumahnya
Pada hari Selasa (26/1/2021), korban bersama pelaku ditemukan berada dirumah abangnya di Desa Petapahan Jaya Tapung, selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, tersangka UL mengakui telah melarikan N tanpa seizin orang tuanya. Tersangka UL juga mengaku telah melakukan hubungan intim dengan N sebanyak tiga kali.
“Tersangka UL akan dijerat dengan pasal 332 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” kata Kompol Sumarno.
Kontributor: Ferry Anthony