Kitakini.news– Sepeda motor dilarikan, Indah (27), pramuniaga toko tinggal di Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (27/1/2020) terpaksa membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Scoppy warna abu-abu, lantaran dibawa kabur oleh IN (30) merupakan abang ipar dari kekasihnya yang tinggal di Komplek Perumahan Asido, Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.
Ihwal pencurian bermula pada pertengahan Desember 2020 lalu. Korban kala itu berada di rumah sehabis pulang dari tempat kerjanya. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban kedatangan tamu, yang tak lain adalah pelaku IN.
Kedatangan IN bertamu ke rumah korbannya, Indah hanya ingin meminjam sepeda motornya.
“Alasannya ada keperluan mau mengambil barang, jengkol dari raya,” kata korban saat di depan ruangan SPKT Polres Pematangsiantar.
Lantaran pelaku telah dikenalnya, dan merupaksn abang ipar kekasihnya, korban pun menyodorkan kunci sepeda motor kepada pelaku. Namun sejak itu pula IN tidak pernah datang lagi untuk mengembalikan sepeda motor milik korban.
“Sempat juga dia saya telepon sehubungan kereta (sepeda motor) belum dikembalikan. Tapi setiap ditelepon hanya terus berjanji saja,” ujarnya.
Tak berhenti disana, korban juga mengaku sempat mendatangi kediaman pelaku. Namun saat tiba di rumah pelaku, korban tak menemukan seorang pun termasuk istri dan anak pelaku.
Tak putus asa, korban selanjutnya pergi menjumpai orang tua pelaku, guna meminta pertanggungjawaban atas ulah IN yang belum mengembalikan motornya.
Hanya saja menurut korban orang tua IN tidak mau tahu. Sehingga korban hilang kesabaran, lalu menempuh jalur hukum. Korban pun melaporkan perbuatan pekaku kepada pihak yang berwajib.
Sementara itu Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, membenarkan laporan telah diterima, dan perbuatan pelaku diancam Pasal 372 Subs 378 KUHP tindak pidana penipuan penggelapan.
Kontributor: Tumpal Tanjung